Ankara, MINA – Turki mengecam rencana Israel untuk membangun lebih dari 1.200 unit rumah baru di permukiman ilegal di selatan Yerusalem.
Dalam laporan Kantor Berita Palestina Wafa yang dikutip MINA, Senin (16/11), Pemerintah Turki menekankan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki tersebut melanggar hukum internasional.
“Pada hari peringatan 32 tahun berdirinya Negara Palestina ini, kami ingatkan sekali lagi bahwa wilayah Palestina adalah milik rakyat Palestina, dan kami mengundang semua anggota komunitas internasional yang mendukung visi sebuah solusi dua negara, untuk melawan tindakan agresif Israel, ” tegas pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Turki.
Pemerintah Turki menyatakan, Israel, yang baru-baru ini menyetujui pembangunan 108 permukiman ilegal tambahan di Yerusalem Timur, sekali lagi menunjukkan bahwa ia terus melanggar hukum internasional dan melanggar hak-hak rakyat Palestina melalui keputusannya tentang pembangunan kawasan permukiman ilegal baru yang terdiri dari 1.257 unit rumah di Yerusalem Timur.
Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Palestina Shalat Jumat di Masjid Al-Aqsa
“Jelas bahwa Israel berusaha mencegah pembentukan Negara Palestina yang berdampingan, merdeka dan berdaulat dengan membangun pemukiman ilegal tambahan antara Yerusalem Timur dan Tepi Barat,” katanya.
Israel kemarin membuka penawaran untuk pembangunan permukiman Givat Hamatos, utara Betlehem, yang akan memotong kota bersejarah tersebut dari Yerusalem Timur yang diduduki dan mengakhiri prospek negara Palestina yang berdekatan di masa depan.(T/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: RS Nasser Terima 30 Jenazah Warga Gaza dari Zionis Israel
 




 
 
															 
								 







 
															 
															 
															 
															 
															 
 
 
															 
															 
															 
															 
															



 
															 Mina Indonesia
Mina Indonesia Mina Arabic
 Mina Arabic Mina Sport
 Mina Sport Mina Preneur
 Mina Preneur