yerusalem-22-300x199.jpeg" alt="" width="300" height="199" />Ankara, MINA – Turki pada hari Sabtu (10/3/2018) mengecam sebuah undang-undang yang disahkan Parlemen Israel, yang memungkinkannya mencabut status tinggal permanen warga Palestina di Yerusalem Timur dalam kondisi tertentu.
Kemenlu Turki mengatakan dalam sebuah pernyataan, “Kami menolak langkah tidak sah ini yang mengungkapkan niat Israel untuk meningkatkan upaya mengubah demografi Yerusalem Timur, dengan mengabaikan hak asasi manusia Palestina.”
Kementerian tersebut mencatat bahwa tempat tinggal permanen ribuan orang Palestina yang tinggal di Yerusalem telah dicabut sejak pendudukan Israel tahun 1967.
Yerusalem tetap menjadi jantung konflik Palestina-Israel, dengan orang-orang Palestina yang berharap agar Yerusalem Timur yang diduduki pada akhirnya dapat berfungsi sebagai ibukota negara Palestina merdeka. (T/RS2/P1)
Baca Juga: Tim Advance Pembangunan RSIA Indonesia di Gaza Bertemu Pejabat KBRI dan Mesir
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Utusan Khusus Trump akan Kunjungi Gaza untuk Periksa Lokasi Distribusi Makanan