Ankara, MINA – Wakil Perdana Menteri Turki Bekir Bozdağ pada Kamis (16/11) mengecam putusan Yunani yang menghukum dua ulama Muslim atau mufti, Hurriyet Daily News melaporkan.
Ahmet Mete, mufti terpilih dari kota Xanthi (İskeçe) di utara Yunani dan Erkan Azizoğlu, imam desa Glafki (Gökçepınar), divonis hukuman tujuh bulan penjara masing-masing oleh pengadilan di Thessaloniki pada 13 November karena diangaap mengganggu upacara keagamaan dan merampas wewenang.
Mete dan Azizoğlu dihukum karena insiden pada upacara pemakaman seorang tentara wajib militer tahun lalu, yang merupakan anggota minoritas Muslim Turki dan telah kehilangan nyawanya dalam kecelakaan renang saat bertugas. Mete telah mengambil alih pemimpin prosesi salat jenazah dari mufti Xanthi yang ditunjuk negara.
Berbicara di sebuah acara di Istanbul, Bozdağ mengecam Yunani karena tidak membiarkan seorang Muslim dimakamkan sesuai dengan keyakinan agamanya oleh seorang mufti yang dipilih oleh masyarakat setempat dan bukan yang ditunjuk oleh negara.
Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung
Dia mengatakan itu bertentangan dengan Perjanjian Lausanne. “Dimana kebebasan beragama dan hati nurani?” ujarnya.
Bozdağ mengatakan bahwa keluarga tentara yang tewas itu menginginkan Mete memimpin salat jenazah.
“Mereka (penguasa Yunani) melanggar Perjanjian Lausanne, dan mengabaikan mufti terpilih tersebut dan menunjuk dari kalangan mereka sendiri. Ajaran agama yang disampaikan oleh mufti (yang ditunjuk) adalah agama yang diceritakan oleh pemerintah Yunani, bukan agama Al-Quran dan Nabi (Muhammad),” kata dia.
Hukuman hukuman penjara dua mufti tersebut telah ditangguhkan, dan mereka dapat dipenjara jika mereka melakukan kejahatan lain dalam tiga tahun.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Mete menyebut vonis tersebut merupakan ‘medali kehormatan’ bagi mereka. “Kami akan melanjutkan perjuangan kami apapun hasilnya. Kami akan menggugat ke pengadilan yang lebih tinggi jika perlu, ” tegasnya.
Seorang anggota parlemen Yunani asal Turki dari Partai Aliansi Demokratik, İlhan Ahmet, menyebut hukuman yang diterima Mete ‘tidak sah’.
“Saya tidak mengerti kejahatan apa yang telah dilakukan Mete. Negara Yunani harus menghormati preferensi minoritas terkait masalah mufti,” kata Ahmet.
İbrahim Şerif, yang merupakan mufti terpilih dari kota Komotini (Gümülçine) dan kepala Dewan Pertimbangan Minoritas Turki Thrace Barat, mengkritik sikap negatif pemerintah Yunani yang sedang berlangsung dalam masalah ini.
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
“Penduduk setempat secara terbuka mengatakan bahwa mereka tidak menginginkan mufti yang ditunjuk. Kami berharap Yunani bisa mengenali pemimpin agama yang dipilih oleh minoritas Muslim Turki,” kata dia.
Şerif, seperti Mete, juga sebelumnya dihukum karena mengambilalih wewenang. Dia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, yang memberinya putusan positif dan menyatakan Yunani bersalah. (T/R11/RS3)
Miraj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan