Ankara, MINA – Turki mengutuk persetujuan otoritas Israel atas rencana baru pembangunan lebih dari 3.500 unit permukiman ilegal Yahudi di Al-Quds (Yerusalem Timur) yang diduduki.
“Permukiman yang dibangun Israel di wilayah Palestina bertentangan dengan hukum internasional, termasuk resolusi PBB,” kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Anadolu Agency, Sabtu (8/1).
“Tindakan ilegal tersebut bertujuan untuk membuat Negara Palestina yang bersebelahan tidak mungkin berdiri secara fisik, selain itu juga merusak visi solusi dua negara secara serius dan mendasar untuk perdamaian abadi di sana,” tambah kementerian itu.
Pernyataan itu muncul setelah lima rencana pemukiman yang berisi 3.557 unit permukiman baru di Yerusalem Timur disetujui oleh komite perencanaan Israel.
Baca Juga: Hari Anak Palestina: Israel Menarget Anak Palestina dengan Berbagai Cara
Israel dalam beberapa tahun terakhir mengintensifkan pembangunan permukimannya di Yerusalem Timur.
Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dianggap sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional, membuat semua pemukiman Yahudi di tempat itu ilegal. (T/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pakar HAM: Hukum Internasional untuk Lindungi Anak-Anak Kini Tidak Berarti