Ankara, MINA – Turki pada Ahad (18/7) mengecam keputusan Pengadilan Tinggi Uni Eropa (UE) yang mengizinkan pelarangan jilbab dalam kondisi tertentu. Turki menyebutnya sebagai “pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama.”
Pemerintah Ankara menambahkan, langkah itu akan memperburuk prasangka terhadap perempuan Muslim di Eropa, lapor MEMO.
Pengadilan Uni Eropa (CJEU) yang berbasis di Luksemburg memutuskan pada hari Kamis (15/7), perusahaan-perusahaan di Eropa dapat melarang karyawan mengenakan jilbab dalam kondisi tertentu, jika mereka perlu melakukannya untuk memproyeksikan citra netralitas kepada pelanggan.
Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan itu merupakan tanda meningkatnya Islamofobia, pada saat dikatakan bahwa perempuan Muslim di Eropa menjadi sasaran diskriminasi yang meningkat karena keyakinan agama mereka.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
“Keputusan CJEU, pada saat Islamofobia, rasisme, dan kebencian yang telah menyandera Eropa meningkat, mengabaikan kebebasan beragama dan menciptakan dasar dan perlindungan hukum untuk diskriminasi,” kata kementerian itu.
Pada hari Sabtu, Direktur Komunikasi Kepresidenan Turki Fahrettin Altun mengutuk langkah itu, dengan mengatakan “keputusan yang salah ini adalah upaya untuk memberikan legitimasi kepada rasisme.” (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel