Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Turki Kutuk Putusan Pengadilan UE Tentang Larangan Jilbab

Rudi Hendrik - Ahad, 18 Juli 2021 - 18:01 WIB

Ahad, 18 Juli 2021 - 18:01 WIB

8 Views

Ankara, MINA – Turki pada Ahad (18/7) mengecam keputusan Pengadilan Tinggi Uni Eropa (UE) yang mengizinkan pelarangan jilbab dalam kondisi tertentu. Turki menyebutnya sebagai “pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama.”

Pemerintah Ankara menambahkan, langkah itu akan memperburuk prasangka terhadap perempuan Muslim di Eropa, lapor MEMO.

Pengadilan Uni Eropa (CJEU) yang berbasis di Luksemburg memutuskan pada hari Kamis (15/7), perusahaan-perusahaan di Eropa dapat melarang karyawan mengenakan jilbab dalam kondisi tertentu, jika mereka perlu melakukannya untuk memproyeksikan citra netralitas kepada pelanggan.

Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan itu merupakan tanda meningkatnya Islamofobia, pada saat dikatakan bahwa perempuan Muslim di Eropa menjadi sasaran diskriminasi yang meningkat karena keyakinan agama mereka.

Baca Juga: Diplomat Rusia: Assad dan Keluarga Ada di Moskow

“Keputusan CJEU, pada saat Islamofobia, rasisme, dan kebencian yang telah menyandera Eropa meningkat, mengabaikan kebebasan beragama dan menciptakan dasar dan perlindungan hukum untuk diskriminasi,” kata kementerian itu.

Pada hari Sabtu, Direktur Komunikasi Kepresidenan Turki Fahrettin Altun mengutuk langkah itu, dengan mengatakan “keputusan yang salah ini adalah upaya untuk memberikan legitimasi kepada rasisme.” (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Penulis Inggris Penentang Holocaust Kini Kritik Genosida Israel di Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Internasional
Asia
Asia
Internasional
Internasional