TURKI: PEMBANGUNAN PEMUKIMAN ILEGAL YAHUDI LANGGAR HUKUM INTERNASIONAL

 (Foto Dok : MEMO)
(Foto Dok : MEMO)

Al-Quds, 10 Rajab 1436/29 April 2015 (MINA) – , dalam sebuah pernyataan resminya menegaskan, pengumuman pembangunan pemukiman sebanyak 77 unit baru di kota Al-Quds Timur adalah melanggar hukum  internasional.

“Tidak mungkin ini bisa diterima. Berlanjutnya tindakan ilegal seperti ini,  merusak situasi yang diperlukan untuk memungkinkan dicapainya solusi berdirinya dua negara. Dengan aksi baru ini maka masyarakat internasional akan meragukan kredibilitas Israel dalam hal proses perundingan damai.” Tegas Kemenlu Turki Senin (27/4) sore, demikian The Palestinian Information Center (PIC) yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.

Reaksi Turki ini keluar pada saat gerakan berbasis Israel sendiri yang berhaluan kiri ‘’ melaporkan tender yang diadakan Israel Selasa (28/4), untuk pembangunan 36 unit hunian di pemukiman Nabe Yacob dan 41 unit hunian di pemukiman Pisgat Ze’ev, Al-Quds Timur.

“Keputusan baru Israel ini menjadi indikator politik bahwa Pemerintah Israel yang baru yang dibentuk Benjamin Netanyahu yang seharusnya mengubah rute politiknya yang dinilai kasar dan diharapkan menunjukkan kesiapannya dalam menggulirkan perdamaian, tapi justru melanjutkan upaya menghalangi perdamaian,” kata laporan itu.

Pengumuman tender adalah langkah terakhir dari sebuah proyek pembangunan. Biasanya Israel tidak mengumumkan detail semua keputusan yang dikeluarkan oleh komisi pemerintah di Al-Quds Barat soal pembangunan unit pembangunan pemukiman Israel. (T/P011/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0