Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Turki Penjarakan Lebih 100 Wartawan Pascakudeta

Rudi Hendrik - Selasa, 25 Oktober 2016 - 13:18 WIB

Selasa, 25 Oktober 2016 - 13:18 WIB

284 Views

Staff members of Zaman newspaper hold placards reading "Free press can not be silenced" during a protest against a raid by counter-terror police in Istanbul on December 14, 2014. Turkish police launched a sweeping operation to arrest supporters of President Recep Tayyip Erdogan's rival, US-exiled imam Fethullah Gulen, including a raid on the offices of the Zaman daily, which is close to the cleric. A huge crowd gathered outside the offices of Zaman on the outskirts of Istanbul, creating a small stampede and forcing the police to leave the building without detaining any newspaper employees. AFP PHOTO/OZAN KOSE

Ankara, 24 Muharram 1438/25 Oktober 2016 (MINA) – Keamanan Turki telah memenjarakan lebih 100 wartawan pascakudeta Turki yang gagal, sementara 2.500 wartawan jadi menganggur.

Data terbaru itu menurut sebuah laporan dari sensor pers Turki.

Jaringan Komunikasi Independen (BIA) melaporkan, 71 wartawan yang dipenjara dituduh mendukung Fethullah Gulen, tokoh politik yang dituduh oleh Pemerintah Ankara mendalangi kudeta 15 Juli lalu.

Sementara 29 wartawan lainnya dihubungkan dengan media Kurdi, demikian The New Arab memberitakannya yang dikutip MINA.

Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah

Laporan ini mengkritik pemerintah Turki atas taktik kerasnya terhadap wartawan dan melabeli Turki sebagai “penjara wartawan terbesar di dunia”.

“Darurat negara yang dinyatakan setelah upaya kudeta 15 Juli, dan Keputusan Hukum yang dikeluarkan dalam keadaan darurat, menyebabkan berbagai praktik yang melanggar hukum dan berlebihan, seperti penutupan, penahanan dan penangkapan,” kata BIA dalam laporannya.

Sebanyak 155 outlet media telah ditutup sejak 15 Juli 2016, sedangkan 775 kartu pers dan 49 paspor telah dibatalkan oleh pemerintah.

Laporan BIA tersebut mengklaim bahwa 22 wartawan didakwa telah “memfitnah Presiden” atau “memfitnah Recep Tayyip Erdogan” dalam tiga bulan terakhir. Sementara dua wartawan dinyatakan bersalah dan didenda masing-masing € 3.130.

Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama

Salah satu kasus terbesar adalah penutupan koran Zaman yang terkenal kritis terhadap Presiden Erdogan dan sebanyak 47 wartawannya ditangkap. (T/P001/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Indonesia
Indonesia
Internasional
Internasional