Ankara, 11 Muharram 1438/12 Oktober 2016 (MINA) – Parlemen Turki pada Selasa (11/10) menyetujui perpanjangan masa darurat yang telah diputuskan pemerintah mengingat masih perlunya tindakan darurat untuk memulihkan keadaan setelah percobaan kudeta yang gagal pada 15 Juli lalu.
Perpanjangan keadaan darurat itu akan mulai belaku terhitung mulai 19 Oktober.
Keputusan Parlemen ini diambil setelah Kabinet Turki pekan lalu memutuskan untuk memperpanjang keadaan darurat selama 90 hari lebih. Keputusan seperti ini harus mendapat persetujuan parlemen terlebih dahulu untuk dapat dilaksanakan. Kantor Berita Islam MINA dari sumber Anadolu melaporkan.
Dewan Keamanan Nasional Turki sebelumnya telah menyarankan memperluas langkah-langkah darurat, setelah kudeta gagal yang menewaskan lebih dari 240 orang dan melukai hampir 2.200 orang lainnya.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Menurut Konstitusi Turki, keadaan darurat dapat diberlakukan untuk jangka waktu maksimal enam bulan, tetapi juga dapat diperpanjang jika diperlukan.
Parlemen yang mayoritas dikuasai Partai Keadilan dan Pembangunan, pendukung utama pemerintahan Erdogan, menyetujui perpanjangan keadaan darurat tersebut.
Untuk memberlakukan keadaan darurat, pemerintah harus melihat indikasi serius dari kekerasan yang meluas yang bisa mengganggu demokrasi Turki atau hak-hak dasar warga negara dan kebebasan sebagaimana ditetapkan oleh Konstitusi. (T/P4/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza