Ankara, (MINA) – Parlemen Turki pada Rabu (1/11), menyetujui sebuah undang-undang untuk menetapkan badan akreditasi halal pertama di negara tersebut.
Menurut hukum, Lembaga Akreditasi Halal (HAK) akan memiliki kewenangan tunggal untuk mensertifikasi dan mengakreditasi produk halal barang yang dibuat sesuai dengan standar Muslim di Turki. Ini juga akan bisa membangun Badan Halal di luar negeri.
Badan ini juga akan mengakreditasi institusi Turki dan asing yang memberikan sertifikat kepatuhan halal.Demikian Anadolu Agency dikutip Miraj News Agency (MINA), Kamis (2/11)
Lembaga dengan staf 50, akan berada di bawah Kementerian Ekonomi dan mewakili Turki di kancah internasional kemudian mendapatkan keanggotaan dalam sertifikasi akreditasi regional dan internasional.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Lembaga akreditasi halal memberlakukan standar halal menurut Islam di negara dan wilayah mereka. Mereka juga bertujuan untuk melindungi pertumbuhan jumlah konsumen halal dan memfasilitasi perdagangan internasional.
Perdagangan global produk halal dan layanan bernilai sekitar $ 3,9 dolar triliun.
Pasar makanan halal di Turki sekarang bernilai $ 6 miliar dolar per tahun, dan ini bisa meningkat menjadi $ 15-20 miliar dolar dalam satu dekade, menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Anatolia (ASKON) Hasan Ali Cesur.(T/R03/RS3)
Miraj News Agency (MINA)