Turki Setujui Undang Undang Akreditasi Halal

(Foto: Anadolu Agency)

Ankara, (MINA) – Parlemen pada Rabu (1/11), menyetujui sebuah undang-undang untuk menetapkan badan akreditasi pertama di negara tersebut.

Menurut hukum, Lembaga Akreditasi Halal (HAK) akan memiliki kewenangan tunggal untuk mensertifikasi dan mengakreditasi halal barang yang dibuat sesuai dengan standar Muslim di Turki. Ini juga akan bisa membangun Badan Halal di luar negeri.

Badan ini juga akan mengakreditasi institusi Turki dan asing yang memberikan sertifikat kepatuhan halal.Demikian Anadolu Agency dikutip Miraj News Agency (MINA), Kamis (2/11)

Lembaga dengan staf 50, akan berada di bawah Kementerian Ekonomi dan mewakili Turki di kancah internasional kemudian mendapatkan keanggotaan dalam sertifikasi akreditasi regional dan internasional.

Lembaga akreditasi halal memberlakukan standar halal menurut Islam di negara dan wilayah mereka. Mereka juga bertujuan untuk melindungi pertumbuhan jumlah konsumen halal dan memfasilitasi perdagangan internasional.

Perdagangan global produk halal dan layanan bernilai sekitar $ 3,9 dolar triliun.

Pasar halal di Turki sekarang bernilai $ 6 miliar dolar per tahun, dan ini bisa meningkat menjadi $ 15-20 miliar dolar dalam satu dekade, menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Anatolia (ASKON) Hasan Ali Cesur.(T/R03/RS3)

Miraj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.