Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Turki Siap Ambil Bagian di Pasar Halal Global

Syauqi S - Jumat, 20 Oktober 2017 - 11:01 WIB

Jumat, 20 Oktober 2017 - 11:01 WIB

548 Views ㅤ

Foto: AA

Foto: AA

Ankara, MINA – Menteri Ekonomi Turki Nihat Zeybekci, Kamis (19/10), menyoroti peluang negaranya di pasar halal internasional saat ia melontarkan pendapat perlunya membentuk badan akreditasi halal di negara tersebut.

Dalam sambutannya yang disampaikan selama presentasi kepada anggota parlemen di komisi perdagangan, Zeybekci mengatakan, produk halal tidak hanya mencakup makanan, juga kosmetik, tekstil, keuangan, rantai pasokan, dan asuransi.

Dia menambahkan pengeluaran umat Islam untuk produk halal diperkirakan mencapai US$1,17 triliun (sekitar Rp15.819 triliun), Anadolu Agency melaporkan seperti dikutip MINA.

“Ada pasar halal di dunia apakah kita mau masuk atau tidak. Ada juga agensi yang menentukan standar produk yang halal, dan mengeluarkan sertifikat halal,” ujarnya.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Menurut Zeybekci, “Turki harus memimpin pasar halal internasional semacam itu.”

Pekan lalu, pemerintah mengajukan rancangan undang-undang ke parlemen yang mengusulkan pembentukan sebuah badan akreditasi halal.

Badan ini akan menjadi satu-satunya otoritas sertifikasi produk dan akreditasi produk halal di Turki, dan bisa membangun kantor di luar negeri.

Lembaga itu juga akan mengakreditasi institusi Turki dan asing yang memberikan sertifikat kepatuhan halal.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Badan yang diusulkan tersebut akan mempekrjakan staf sebanyak 50 orang di bawah Kementerian Ekonomi. Lembaga itu juga akan mewakili Turki di arena internasional dan mendapatkan keanggotaan di serikat akreditasi regional dan internasional.

Zeybekci menjelaskan undang-undang tentang badan akreditasi halal tidak akan menentukan apakah sebuah produk adalah halal.

“Standar umum yang disetujui semua umat Islam telah ditetapkan, karena alasan ini, badan akreditasi halal tersebut akan didasarkan pada standar-standar ini.”

Lembaga akreditasi halal memberlakukan standar halal menurut Islam di negara dan wilayah Muslim. Badan ini juga bertujuan melindungi pertumbuhan jumlah konsumen halal dan memfasilitasi perdagangan internasional.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Perdagangan global terkait produk dan jasa halal bernilai sekitar US$3,9 triliun ( sekitar Rp52.000 triliun). (T/R11)

 

Miraj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda

Asia
Asia
Internasional
Internasional
Internasional
Kolom