Turki Tolak Pernyataan Dewan Keamanan PBB Tentang Inisiatif Maras

Seorang wartawan berjalan di "Kota Hantu" Maras, Turki Siprus. (Photo by Birol BEBEK / AFP)

Ankara, MINA – Kementerian Luar Negeri Turki menolak pernyataan serta “klaim tidak berdasar” dari beberapa negara tentang pembukaan kembali di Republik Utara.

“Kami menolak Pernyataan Presiden Dewan Keamanan PBB pada fase kedua dari inisiatif Maras, yang diumumkan oleh Presiden Republik Turki Siprus Utara (TRNC), HE Mr Ersin Tatar, pada 20 Juli 2021, serta pernyataan dari berbagai negara yang didasarkan pada klaim yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kenyataan di pulau itu,” kata Kementerian dalam sebuah pernyataan.

“Pernyataan-pernyataan ini didasarkan pada propaganda hitam Siprus Yunani-Yunani dan klaim tak berdasar, seperti bahwa Maras bukan wilayah TRNC, bahwa TRNC akan menyita properti di Maras dan membawa pemukim ke sana melawan hak properti,” tambahnya, TRT World melaporkan.

Memperhatikan bahwa Maras adalah bagian dari Siprus Turki, itu menggarisbawahi bahwa kota itu “belum dibuka untuk permukiman dan dinyatakan sebagai zona militer sebagai isyarat niat baik oleh otoritas TRNC.”

Turki meyakinkan bahwa semua keputusan yang diambil oleh otoritas TRNC harus “menghormati hak milik dan sepenuhnya mematuhi hukum internasional.”

“Bertentangan dengan klaim, resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan tidak dilanggar,” kata kementerian itu.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri TRNC juga mengecam pernyataan Dewan Keamanan PBB dengan mengatakan, keputusan untuk menggunakan area publik dan menghapus status militer dari bagian tertentu di area berpagar Maras adalah “sesuai dengan hukum internasional tetapi juga bertujuan untuk melindungi hak-hak pemilik properti.”

“Kata-kata dari pernyataan Kepresidenan DK PBB tentang ‘pembukaan kembali bagian dari daerah berpagar Varosha’ adalah menyesatkan,” katanya. “Dewan Menteri TRNC belum membuat keputusan untuk pembukaan kembali daerah yang dihapus dari status militer tersebut,” tambah Kementerian Luar Negeri TRNC.

“Sangat disesalkan DK PBB membuat pernyataan berdasarkan klaim tak berdasar oleh pihak Siprus Yunani mengenai ‘pemukiman kembali’ daerah berpagar Maras/Varosha,” katanya juga.

Maras telah dibuka sebagian pada 8 Oktober 2020, setelah tetap menjadi “kota hantu” selama beberapa dekade setelah Operasi Perdamaian Turki 1974, yang melindungi komunitas Siprus Turki di pulau itu dari kekerasan Siprus Yunani.

Maras telah menarik hati baik orang yang tinggal di TRNC maupun turis asing, dengan lingkungan dan lanskap di sekitar kota juga meningkatkan daya tariknya.

Pulau Siprus telah terbagi sejak 1974 ketika kudeta Siprus Yunani yang bertujuan mencaplok pulau itu oleh Yunani, diikuti oleh kekerasan terhadap orang Turki di pulau itu dan intervensi Turki sebagai kekuatan penjamin.

Ini telah melihat proses perdamaian yang terputus-putus dalam beberapa tahun terakhir, termasuk inisiatif 2017 yang gagal di Swiss di bawah naungan negara-negara penjamin Turki, Yunani, dan Inggris. TRNC didirikan pada tahun 1983. (T/RI-1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.