Ankara, MINA – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengumumkan keadaan darurat selama tiga bulan di 10 provinsi selatan yang dilanda gempa. Demikian Anadolu Agency melaporkan, Selasa (7/2).
“Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada kami oleh Pasal 119 Konstitusi, kami memutuskan untuk menyatakan (status) keadaan darurat,” kata Erdogan di Pusat Koordinasi Informasi Negara, Ankara.
Ia juga mengatakan akan segera menyelesaikan proses presiden dan parlemen tentang keputusan keadaan darurat yang berlangsung selama tiga bulan, mencakup 10 provinsi di mana gempa terjadi.
“Kami menghadapi salah satu bencana terbesar tidak hanya dalam sejarah Republik Turki, tetapi juga geografi dan dunia,” kata Erdogan.
Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu
Pernyataan Erdogan muncul setelah gempa berkekuatan 7,7 SR pada Senin (6/2) pagi melanda distrik Pazarcik di provinsi Kahramanmaras, kemudian sekitar sembilan jam setelahnya, gempa susulan berkekuatan 7,6 SR berpusat di distrik Elbistan Kahramanmaras.
Gempa tersebut juga memengaruhi beberapa provinsi lain, termasuk Adana, Adiyaman, Diyarbakir, Gaziantep, Hatay, Kilis, Malatya, Osmaniye, dan Sanliurfa. Beberapa negara di kawasan termasuk Suriah juga turut terdampak gempa.
Hingga kini, menurut Wakil Presiden Turki Fuad Oktay mengumumkan jumlah total korban MD akibat gempa bumi di Turki dan Suriah mencapai 5 ribu jiwa dan lebih dari 24 ribu luka-luka. Sementara Pertahanan Sipil Suriah juga mengumumkan ratusan keluarga masih berada di bawah reruntuhan.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara melaporkan terdapat sekitar 6.500 WNI yang terdata tinggal di seluruh Turki. Dari jumlah tersebut terdapat sekitar 500 orang tinggal di area gempa dan sekitarnya. Sebagian besar berstatus pelajar dan mahasiswa dan sebagian lainnya adalah WNI yang menikah dengan warga setempat serta pekerja di organisasi internasional. (T/cha/P2).
Baca Juga: Guido Crosseto: Kami akan Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung ke Italia
Mi’raj News Agency (MINA)