Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Turkiye Umumkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan 36 Pejabat Israel

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - 1 menit yang lalu

1 menit yang lalu

0 Views

Pemimpin penjajah Zionis Israel Benjamin Netanyahu. (Foto: Anadolu)

Istambul, MINA –  Pemerintah Turkiye melalui Kejaksaan Agung di Istanbul mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu, penjahat perang Zionis Israel, serta 36 pejabat senior Israel lainnya atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait agresi militer di Jalur Gaza.

Dalam pernyataan resminya baru-baru ini, Kejaksaan menegaskan, surat perintah tersebut diterbitkan setelah penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan para pejabat Israel dalam serangan militer yang menewaskan ribuan warga sipil Palestina sejak Oktober 2023. Anadolu melaporkan.

Mereka yang masuk dalam daftar tersangka antara lain Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, Kepala Staf Angkatan Darat Eyal Zamir, serta sejumlah pejabat tinggi militer dan keamanan Israel lainnya.

Dalam surat itu disebutkan, para pejabat tersebut bertanggung jawab atas serangkaian kejahatan, termasuk pengeboman fasilitas sipil, rumah sakit, serta penghalangan bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Baca Juga: Tak Lagi Masuk Daftar Teroris, Presiden Suriah Lakukan Kunjungan Bersejarah ke AS

Sementara itu, pemerintah Zionis Israel menolak keras langkah tersebut dan menuduh Turkiye melakukan tindakan bermotif politik. Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar menyebut keputusan itu sebagai “aksi propaganda” dari Presiden Erdoğan.

Sementara itu, pihak Palestina menyambut baik keputusan Turkiye tersebut. Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan langkah Ankara merupakan “kemenangan bagi keadilan dan kemanusiaan”, serta mendorong negara lain untuk mengikuti jejak serupa.

Langkah Turkiye ini menambah tekanan internasional terhadap Israel setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebelumnya juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan genosida di Gaza.

Sejak Israel melancarkan agresi ke Jalur Gaza pada Oktober 2023, lebih dari 68 ribu warga Palestina dilaporkan tewas, sebagian besar perempuan dan anak-anak. Ribuan lainnya mengalami luka-luka dan kehilangan tempat tinggal akibat serangan udara dan darat yang terus berlanjut. []

Baca Juga: Pasukan RSF Sudan Setujui Gencatan Senjata

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda