Sorong, MINA – Wali Kota Sorong Lambert Jitmau resmi memberlakukan penutupan Bandara Deo dan Pelabuhan Sorong sejak 1 April 2020 sebagai upaya karantina wilayah dalam mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) meluas di wilayah Sorong, Papua Barat.
“Saya menutup bandara dan pelabuhan ini, tidak ada maksud lain. Biar siapa mau bilang apa lagi, saya lebih condong melindungi warga saya yang ada di Kota Sorong,” kata Lambert kepada Balleo News saat ditemui di Bandara Deo Sorong, Kamis (2/4).
Kebijakannya tersebut bertentangan dengan instruksi Presiden RI Jokowi yang melarang Pemerintah Daerah (Pemda) menutup bandara dan pelabuhan, karena itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Jika ada kepala daerah yang nekad melakukan hal tersebut, maka terancam hukuman pidana 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
“Jangankan dipenjara satu tahun, dipenjara lima tahun juga saya siap, yang penting warga saya yang ada di Kota Sorong aman dan selamat. Saya hanya menutup bandara dan pelabuhan, bukan lockdown secara keseluruhan. Kalau bandara dan pelabuhan tidak tutup, orang datang bawa virus itu ke sini, kita semua yang ada di Sorong ini habis. Aktivitas perekonomian di Kota Sorong tetap berjalan, toko sembako masih ada yang buka, bank juga masih buka,” ujarnya.
Baca Juga: Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Menurutnya, apa yang dilakukannya semata-mata adalah demi keselamatan dan kesehatan warga Kota Sorong. Dalam hal ini, penutupan bandara dan pelabuhan adalah karantina wilayah, bukan lockdown secara keseluruhan.
“Kalau bandara dan pelabuhan tidak ditutup, maka kota Sorong akan sama seperti Jakarta, di mana penyebaran virus corona tidak bisa dibendung lagi. Saya tidak mau kota Sorong seperti Jakarta,” tegasnya
Ia mengatakan, apa yang diinstruksikan Presiden Jokowi adalah demi kepentingan negara. Sebagai kepala daerah dan Wali Kota Sorong, apa yang diinstruksikannya menutup Bandara Deo dan Pelabuhan Sorong adalah demi kepentingan daerah.
Lambert juga menambahkan, Kota Sorong merupakan pintu gerbang di tanah Papua dan Papua Barat. Oleh karena itu, jika dirinya lengah dan tidak bisa mengambil keputusan dengan baik, maka masyarakat yang ada di wilayah Sorong khususnya dan Papua Barat umumnya, yang akan menjadi korban. (T/R6/P1)
Baca Juga: HGN 2024, Mendikdasmen Upayakan Kesejahteraan Guru Lewat Sertifikasi
Mi’raj News Agency (MINA)