Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UAE Sumbangkan 718 Miliar Rupiah ke Interpol

Rudi Hendrik - Selasa, 28 Maret 2017 - 18:59 WIB

Selasa, 28 Maret 2017 - 18:59 WIB

346 Views

Sekjen Interpol Jurgen Stock. Foto: kicknews.today

interpol.jpg" alt="" width="800" height="524" /> Sekjen Interpol Jurgen Stock. (Foto: Kicknews Today)

 

Abu Dhabi, 29 Jumadil Akhir 1438/28 Maret 2017 (MINA) – Uni Emirat Arab baru-baru ini mengumumkan pihaknya menyumbangkan $ 54 juta (sekitar 718 miliar rupiah) ke Interpol Foundation, menyusul persiapan negara itu menjadi tuan rumah konferensi keamanan global.

Sumbangan itu untuk mendanai tujuh proyek Interpol yang meliputi kontra-terorisme, kejahatan siber dan obat terlarang, demikian Ahram Online melaporkannya.

“Kemurahan hati kontribusi UEA akan memiliki dampak yang signifikan pada penguatan kerja penegak hukum di seluruh dunia,” kata Sekjen Interpol Jurgen Stock dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Warga Palestina Mulai Kembali ke Yarmouk Suriah

Informasi itu datang menyusul UEA menyelenggarakan forum Keamanan Internasional di Abu Dhabi 28-30 Maret 2017. Konferensi ini merupakan upaya pertama atas kerja sama UEA bersama organisasi polisi antar pemerintah Interpol.

UEA pada Mei lalu mengumumkan telah menandatangani perjanjian kesepahaman dengan Yayasan Interpol untuk mendirikan kantor Markas Biro Dunia lembaga keamanan internasional itu di Abu Dhabi.

Yayasan Interpol untuk Dunia Aman didirikan pada 2013 di Jenewa, di mana tugasnya mendukung pekerjaan Interpol sambil tetap mendukung “secara hukum dan independen”, tulis Lembaga itu dalam laman resminya.

Yayasan yang tahun lalu menerima hampir 11 juta dolar AS (10 juta euro) dana sumbangan, telah menjanjikan mendanai Interpol $ 54 juta dolar AS antara tahun 2016 dan 2020.

Baca Juga: [POPULER MINA] Runtuhnya Bashar Assad dan Perebutan Wilayah Suriah oleh Israel

Negara kaya minyak UEA merupakan sekutu regional utama dalam perjuangan koalisi pimpinan AS terhadap kelompok ISIS di Irak dan Suriah.

Negara Teluk itu pada 2014 memberlakukan undang-undang yang memungkinkan pengadilan menetapkan hukuman mati bagi orang yang terlibat dengan grup yang disebut teroris.

Negara tersebut menetapkan 83 organisasi sebagai kelompok teroris, termasuk Al-Qaeda, ISIS, dan Ikhwanul Muslimin di Mesir.(T/RE1/R01)

 

Baca Juga: Drone Israel Serang Mobil di Lebanon Selatan, Langgar Gencatan Senjata

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Internasional
Internasional