Uang Tebusan Pengampunan Pajak Tembus Rp44,4 Triliun

Jakarta, 25 Dzulhijjah 1437/27 September 2016 (MINA)  – Total uang tebusan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hingga Senin (26/9) telah mencapai Rp44,4 triliun.

Uang tebusan masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah () sebesar Rp38,7 triliun.

Di posisi kedua, wajib pajak badan non UMKM, dengan total uang tebusan sebesar Rp4,10 triliun, diikuti oleh wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar Rp1,55 triliun, dan wajib pajak badan UMKM sebesar Rp55,2 miliar. Demikian dilaporkan laman resmi Sekretaris Kabinet yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Berdasarkan data statistik yang dilansir DJP, tercatat sudah 171.592 peserta yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) guna mengikuti program pengampunan pajak ini.

Total deklarasi harta, menurut data DJP, tercatat Rp 1,869 triliun, dengan dominasi deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp1,275 triliun. Selanjutnya, deklarasi harta luar negeri tercatat sebesar Rp498 triliun dan repatriasi sebesar Rp96,3 triliun.

Seperti diketahui, pada periode pertama program Amnesti Pajak yang berakhir pada 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku yaitu sebesar 2 persen untuk deklarasi harta yang berada di dalam negeri, serta 4 persen untuk deklarasi harta di luar negeri.  (T/P010/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.