UE DESAK ISRAEL TRANSFER KEUNTUNGAN DANA PAJAK CUKAI PALESTINA

Komisioner eksekutif keamanan dan politik luar negeri di Uni Eropa (UE), Federica Mogherini. (Foto: PIC)
Komisioner eksekutif keamanan dan politik luar negeri di Uni Eropa (), . (Foto: PIC)

Brussels, 23 Rabi’ul Akhir 1436/13 Februari 2015 (MINA) – Komisioner eksekutif keamanan dan politik luar negeri di Uni Eropa (UE), Federica Mogherini mendesak pemerintah untuk segera mentransfer keuntungan (profit) dana pajak cukai Palestina yang ditahan sebagai prosedur darurat mengatasi kondisi keuangan Palestina.

Dalam keterangan persnya usai bertemu dengan Mahmud Abbas, dia menegaskan, Israel harus mulai mentransfer keuntungan dana pajak Palestina yang ditahan selama ini sebagai prosedur darurat mengatasi kondisi keuangan Palestina, The Palestinian Information Center (PIC) melaporkan dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Dia menambahkan, pertemuan dengan Abbas beberapa waktu lalu juga merupakan peluang untuk menindak lanjuti masalah yang sudah disinggung selama kunjungannya ke kawasan di awal November lalu yang merupakan kunjungan pertama kalinya pejabat Eropa ini setelah menjabat sebagai pejabat keamanan dan politik luar negeri Uni Eropa.

Seperti diberitakan kantor berita Anadolu, Mogherini bertemu dengan Abbas pada Rabu (11/2) setelah dia tiba di Brussel dalam kunjungannya selama dua hari.

Beberapa waktu lalu, Israel mengambil langkah menghentikan transfer dana pendapatan pajak cukai sebagai sanksi kepada Palestina karena bergabung dengan perjanjian internasional terutama statuta Roma sehingga menjadi anggota resmi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag.

Cukai pajak adalah dana yang diambil Israel yang mewakili warga Palestina atas barang, komoditas yang masuk atau yang keluar dari wilayah Palestina melalui perbatasan internasional yang mencapai rata-rata perbulan 175 juta dolar. (T/P011/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0