Brussels, MINA – Uni Eropa (UE) menyatakan, permukiman Israel dan aktivitas permukiman di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal, berdasarkan hukum internasional dan mengikis prospek perdamaian abadi.
“Uni Eropa menyerukan Israel untuk mengakhiri semua aktivitas permukiman dan berhenti sebagai kekuatan pendudukan,” kata Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Federica Mogherini dalam sebuah pernyataan, demikian Palinfo melaporkan, Rabu (20/11).
Pernyataan itu muncul setelah Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo mengumumkan perubahan kebijakan Washington terhadap permukiman Israel di Tepi Barat.
AS mengambil sikap baru bahwa pemukiman Israel itu tidak lagi ilegal menurut hukum internasional.
Baca Juga: Kembali ke Berlin, Aktivis Kapal Madleen Janji Lanjutkan Kampanye Kemanusiaan
Senada dengan UE, Indonesia secara tegas menolak sikap baru Amerika Serikat itu. Indonesia berpendapat pembangunan pemukiman Israel di Tepi Barat bertentangan dengan hukum internasional. (T/Ais/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Internet dan Komunikasi di Gaza Padam Total akibat Serangan Israel