Brussels, MINA – Uni Eropa (UE) telah mengkritik pembangunan pemukiman illegal berkelanjutan Israel dan memperingatkan bahwa waktu hampir habis untuk solusi dua negara dengan Israel.
Pada hari Jumat (26/11), Perwakilan Uni Eropa untuk Otoritas Palestina Sven Kuhn von Burgsdorff menegaskan bahwa rencana pemukiman Israel menentang hukum internasional dan mengacaukan status quo.
“Pemukiman Israel jelas melanggar hukum internasional dan merupakan hambatan besar bagi perdamaian yang adil, langgeng dan komprehensif antara Israel dan Palestina,” katanya, demikian dikutip dari MEMO pada Ahad (28/11)
Burgsdorff, yang memimpin delegasi Uni Eropa dari perwakilan lebih dari 20 negara Erop, pada kunjungan ke Bandara Qalandia lama di tanah Palestina yang diduduki, menekankan Uni Eropa tidak bisa “menutup mata” untuk proyek permukiman illegal Israel.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Ynet News melaporkan Burgsdorff mengacu pada dua pengumuman pembangunan pemukiman yang baru-baru ini dibuat oleh Israel.
Situs berita Israel itu menyatakan, salah satunya adalah rencana untuk membangun hampir 3.500 unit pemukiman di dekat pemukiman Ma’ale Adumim, di daerah yang dikenal sebagai E1 Tepi Barat yang diduduki.
Pengumuman konstruksi kontroversial lainnya adalah 9.000 unit pemukiman yang direncanakan untuk daerah Atarot di Yerusalem Timur di lokasi Bandara Qalandia, yang dibuka pada tahun 1924 dan ditutup pada tahun 2000.
Palestina telah menegaskan mereka ingin bandara untuk kembali ke situs Bandara Qalandia. Proyek-proyek itu ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional, kata para pejabat Palestina, menambahkan mereka akan mengakhiri segala kemungkinan untuk negara Palestina yang berdampingan dengan Israel.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Ahmed Rafiq Awad, Presiden Pusat Studi Masa Depan Yerusalem di Universitas Al-Quds, mengatakan pernyataan yang dibuat oleh Burgsdorff disambut oleh warga Palestina: “Tetapi itu harus diterjemahkan ke dalam tindakan.”
“Ini adalah pernyataan yang dibuat untuk konsumsi publik, ini tidak cukup; kita perlu ini diterjemahkan ke dalam tindakan, dengan menekan Israel secara politik dan mendukung Palestina. Uni Eropa harus menerjemahkan ini ke dalam sanksi terhadap Israel, mengepung pemukiman, mendelegitimasi pendudukan Israel dan mengakui negara Palestina,” ujarnya. (T/R7/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza