Tokyo, MINA – Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar bersama Nippon Asia Halal Association (NAHA) Jepang, sepakat membangun kerja sama untuk pengembangan industri halal di Indonesia dan di negeri sakura itu.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, dan Direktur NAHA Jepang, Dr. Saeed Akhtar, mengutip keterangan tertulis Dirjen Pendis Kemenag yang terbit pada Selasa (16/7).
Menurut keterangan itu, penandatanganan MoU itu dilaksanakan di Chiba Islamic Cultural Center, Chiba, Jepang, pada Kamis (11/7).
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis menyampaikan, kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Indonesia dan Jepang dalam industri halal, serta membuka peluang baru bagi pengembangan produk dan jasa halal yang lebih luas di pasar internasional.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Kerja sama ini mencakup pertukaran pengetahuan dan teknologi, serta pelatihan dan sertifikasi bagi para pelaku industri halal,” kata Hamdan.
Menurutnya, kerja sama tersebut kan memberikan manfaat besar bagi peningkatan kualitas produk halal, baik di Indonesia maupun di Jepang.
Guru Besar Sosiologi itu berharap UIN Alauddin Makassar dan NAHA berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan industri halal dan memperkuat ekosistem halal global.
Sebagai kelanjutan dari MoU itu, akan diadakan Insight Halal Webinar, hasil kerjasama antara Lembaga Pengkajian Halal (LPH) UIN Alauddin Makassar, NAHA, dan Universitas Teknologi Mara (UiTM) Selangor Malaysia, pada Kamis (18/7). Webinar ini akan menghadirkan narasumber dari ketiga institusi tersebut.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan industri halal di kedua negara akan semakin maju dan mampu bersaing di pasar global, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kualitas produk halal di Indonesia dan Jepang.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?