Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UIN Ar-Raniry Bebaskan Uang Kuliah Bagi Mahasiswa Korban Covid-19

Rana Setiawan - Kamis, 9 Juli 2020 - 19:51 WIB

Kamis, 9 Juli 2020 - 19:51 WIB

1 Views

(Foto: Istimewa)

Banda Aceh, MINA – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh telah menetapkan untuk membebaskan dan atau meringankan Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB) kepada mahasiswa yang berdampak langsung pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut disampaikan Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. H. Warul Walidin AK, MA, Rabu (8/7/), kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry.

Universitas akan memberikan berbagai keringanan dalam rangka mendukung keberlangsungan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.

“Kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry akan diberikan keringanan biaya kuliah sesuai dengan dampak yang dialami, mulai dari keringanan dari UKT sebelumnya hingga dibebaskan 100% sesuai dengan kriteria masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga: Sembilan Santri MA Al-Fatah Lampung Ikuti KSM Tingkat Kabupaten

Rektor mengungkapkan, bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid-19, dibebaskan UKT-nya hingga 100%. Bagi mahasiswa yang orang tuanya sakit karena Covid-19 akan ada pengurangan UKT 30% dari UKT sebelumnya.

Untuk permohonan tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit atau Gugus Tugas Covid-19 Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, bagi mahasiswa yang hanya tinggal penyelesaian skripsi diberikan pengurangan UKT sebesar 20% dari UKT sebelumnya, dibuktikan dengan melampirkan SK Bimbingan dan KRS semester berjalan.

Bagi mahasiswa yang orangtua atau wali memenuhi kriteria lainnya seperti meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja, mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha.

Baca Juga: Sastra Masuk Kurikulum, NU Circle Minta Nadiem Setop Buku Bacaan Bernarasi Vulgar 

Serta, sakit keras atau menurunnya pendapatan secara signifikan minimal 25% dari pendapatan sebelum Covid-19, maka kepada mereka diberikan pengurangan UKT sebesar 10% dari UKT semester sebelumnya.

Pimpinan UIN Ar-Raniry telah menetapkan surat keputusan tersebut berdasarkan masukan dari berbagai pihak dan kebijakan dalam memberikan keringanan bagi masyarakat khususnya mahasiswa UIN Ar-Raniry.

“Semoga walaupun dalam kondisi pandemi, proses pendidikan dapat berjalan dengan baik,” kata Warul.

Lebih lanjut, Rektor menyatakan banyak keringanan lainnya yang diberikan kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry, seperti pembayaran uang kuliah dapat diansur dalam dua tahap.

Baca Juga: Sejumlah Daerah Larang Sekolah Gelar “Study Tour”

Yakni 60% tahap pertama dan 40% lagi pada tahap kedua, dan masa pembayaran UKT juga telah diperpanjang hingga 16 Oktober 2020 mendatang.

Kepada mahasiswa Warul berpesan agar terus memperbaharui informasi terkait dengan proses belajar mengajar di kampus UIN Ar-Raniry, sebab ke depan lebih banyak dilakukan secara daring atau jarak jauh, sehingga tidak ada informasi yang terlewatkan.

Rektor menegaskan, keringan UKT tersebut diberikan kepada mahasiswa tahun masuk 2014-2019, dengan persyaratan pengajuan keringanan antara lain, mengajukan surat permohonan, surat pernyataan kebenaran dokumen.

Kemudian, melampirkan dokumen umum seperti KK, KTP orang tua, selanjutnya juga melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari Kepala Desa, surat keterangan sakit dari rumah sakit, surat pailit dari pengadilan.

Baca Juga: Beasiswa Universitas Al Azhar Mesir Dibuka, Ini Syaratnya

Serta, surat keterangan penutupan tempat usaha dari pemerintah daerah, surat keterangan PHK, SK Bimbingan dan surat keterangan dari Rumah Sakit atau Gugus Covid-19 bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia atau sakit karena Covid-19.

Semua permohonan, syarat, mekanisme dan ketentuan lainnya dapat ajukan secara daring melalui email [email protected] dengan format PDF paling lambat tanggal 24 Juli 2020.

Dan bagi yang tidak mengajukan permohonan keringanan, maka dianggap yang bersangkutan sanggup membayar UKT sesuai dengan besaran UKT sebelumnya pada jadwal yang ditetapkan. (R/R1/RI-1)

 

Baca Juga: Komisi V DPRD Prov Lampung Dukung Pembangunan Gedung Rektorat STISA ABM

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia