Ujaran Kebencian di Medsos Masuk dalam Madzmumah

Para pimpinan sidang komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas Alim Ulama NU saat membacakan hasil rapat komisi di Mataram, NTB, Jumat (24/11).

Mataram, MINA– Maraknya di media sosial terhadap kelompok lain akhir-akhir ini dianggap termasuk akhlak tercela (madzmumah), meskipun digunakan untuk berdakwah atau amar ma’ruf nahi munkar.

Demikian kesepakatan sidang komisi Bahtsul Masail al-Maudhu’iyyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) di Pondok Pesantren Darul Falah, Mataram, Nusa Tenggara Barat, (Jumat (24/11).

Menurut Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Mahbub Ma’afi, amar ma’ruf nahi munkar tidak boleh dilakukan dengan kemungkaran. Karena seyogyanya melakukan kebaikan haruslah dengan kebaikan.

“Penyebaran ujaran kebencian di media sosial pun sulit dibendung dan masuk ke dalam jantung kehidupan sosial masyaraka,” kata Mahbub saat membacakan rumusan sidang komisi.

Keharaman menggunakan ujaran kebencian (hate speech) tidak hanya berdasarkan larangan agama, melainkan dampak serius yang dapat ditimbulkan di masyarakat, seperti pertikaian, keretakan harmoninasasi kehidupan bermasyarakat, hingga menciptakan iklim kebencian.

Media sosial, lanjut Mahbub, dalam hal ini menjadi contoh paling jelas, bahwa ujaran kebencian yang dilontarkan di Twitter, YouTube, Facebook, menjadi alat yang efektif dalam memecah belah kerukunan masyarakat.

“Konten-konten ujaran kebencian ini mudah diakses dan tersebar ke seluruh lapisan masyarakat melalui media sosial, baik anak-anak maupun orang dewasa.(L/RE1/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.