Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uji Kelayakan Calon-calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengawas Keuangan Haji

Rendi Setiawan - Rabu, 26 April 2017 - 21:44 WIB

Rabu, 26 April 2017 - 21:44 WIB

256 Views ㅤ

(dok. Parlementaria)

(dok. Parlementaria)

 

Jakarta, 29 Rajab 1438/26 April 2017 (MINA) – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis berharap uji kelayakan terhadap 10 calon Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengawas Keuangan Haji (BPKH) dapat menghasilkan lima Dewan Pengawas yang mampu bekerja secara amanah dan profesional.

“Mengingat mereka akan mengemban tugas yang tidak ringan, yaitu mengelola dana setoran awal haji dan dana abadi umat yang jumlahnya sekitar  Rp 93 triliun. Apalagi Dewan Pengawas ini selain mengawasi juga berwenang menyetujui atau menolak investasi yang berisiko tinggi,” kata Iskan, demikian Parlementaria melaporkannya.

Di sela-sela uji kelayakan Dewas BPKH  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4), Iskan menuturkan, Dewas BPKH juga harus mempunyai pendekatan syariah dan kehati-hatian terkait pengelolaan dana dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan berasaskan prinsip-prinsip syariah, kehati-hatian, transparan serta akuntabel.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

“Perlu diingat bahwa BPKH ini merupakan badan baru amanah dari Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji yang mengharuskan adanya pemisahan fungsi antara penyelenggaraan ibadah haji dengan pengelolaan keuangannya,” kata politisi dari Fraksi PKS ini.

Anggota dewan dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II ini, berpendapat badan ini sangat strategis, maka Iskan berharap agar keberadaan Dewas BPKH bisa bersinergi dengan badan pengelola dalam menjalankan fungsi check and balancing. Sehingga, Dewas BPKH juga seharusnya memiliki pemahaman tentang prinsip dan aplikasi pengelolaan dana dan pengawasan.

“Keberadaan Dewan Pengawas BPKH juga diharapkan terus menciptakan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji serta penggunaan BPIH yang efisien,” jelas Iskan.

Seperti dijadwalkan, Komisi VIII DPR RI tengah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari unsur masyarakat periode 2017-2022, pada 25-26 April 2017 di ruang Komisi VIII. (T/R06/P1)

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Haji 1445 H
Haji 1445 H
Haji 1445 H
Haji 1445 H
Haji 1445 H