Jakarta, MINA – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendorong untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama dan masuk ke dalam Prolegnas.
Menurut Sukamta, RUU Perlindungan Tokoh Agama menjadi penting mengingat kasus penyerangan terhadap tokoh agama marak terjadi.
“Kasus seperti ini berungkali terjadi, maka perlu ada payung hukum yang serius untuk melindungi para tokoh agama,” kata Sukamta ketika ditanya wartawan MINA melalui pesan singkat, Senin (14/9).
“Maka RUU Perlindungan Tokoh Agama ini perlu menjadi perhatian dan prioritas DPR dan Pemerintah,” imbuh anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS).
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Sukamta mengatakan, para dai termasuk kategori pejuang pengisi kemerdekaan yang sangat penting dalam mendidik masyarakat Indonesia dan berperan penting dalam mencapai tujuan pendidikan.
“Hal ini sebagaimana diamanahkan di dalam UUD NRI 1945 Pasal 31 Ayat 3, yaitu membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa, sebagaimana tokoh-tokoh keagamaan yang lain,” ujarnya.
Menurut Sukamta, semestinya negara berterima kasih kepada mereka dan memberikan jaminan keamanan yang maksimal
“Sebaiknya pelaku pelaku penganiayaan para tokoh agama dihukum berat supaya ada efek jera. Kami berharap pihak keamanan bekerja maksimal untk mengungkap kejadian kejadian berulang seperti ini,” katanya. (L/R2/RI-1)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Mi’raj News Agency (MINA)