Rabat, 5 Shafar 1437/17 November 2015 (MINA) – Ulama Maroko, mengeluarkan fatwa tentang arti sebenarnya dari jihad dalam Islam. International Islamic News Agency melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Fatwa ini dikeluarkan menyusul serangan teroris yang melanda Paris pada Jumat malam, yang menewaskan sedikitnya 129 orang, termasuk seorang insinyur Maroko, Selasa (16/11).
Dalam fatwanya, Lembaga Keagamaan itu menjelaskan makna jihad dalam Islam, bahwa terorisme, agresi dan pembantaian orang yang tak bersalah, merupakan tindakan yang dilarang dalam Islam.
Ulama juga menjelaskan pengertian jihad sebenarnya, yaitu jihad melawan diri sendiri melalui pendidikan dan memurnikan rasa tanggung jawab.
Baca Juga: Afsel Jadi Negara Afrika Pertama Pimpin G20
“Jihad berpikir, membentuk pemikiran-pemikiran untuk melayani kepentingan umat manusia. Jihad melalui tulisan, mempublikasikan karya-karya yang bermanfaat, dengan menulis artikel yang menjelaskan dan membantah tuduhan-tuduhan yang memojokkan Islam dan Muslimin,” bunyi pernyataan.
Fatwa menambahkan, berjihad dengan uang, yaitu mengeluarkan sebagian uangnya dengan murah hati demi kesejahteraan bangsa serta berkontribusi langsung terhadap perkembangan ekonomi sosial.
“Bagi umat Islam, berjihad dengan senjata memang dibenarkan. Namun hanya dalam kasus tertentu, seperti saat mendesak diserang oleh musuh-musuh, itu apabila menggunakan cara damai gagal,” tambah Ulama.
Ulama juga menambahkan bahwa menyatakan jihad adalah hak seorang Imaam Besar yang dipilih untuk memimpin umat Islam. Oleh karena itu, “Islam tidak mengizinkan setiap individu atau kelompok menyatakan jihad sendiri.” (T/een/P4)
Baca Juga: Rwanda Kirim 19 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Korban Tewas Ledakan Truk Tangki di Nigeria Tambah Jadi 181 Jiwa