Gaza, MINA – Perhimpunan Ulama Palestina mengukuhkan fatwa seruan zakat untuk mendukung Masjid Al-Aqsa dan masyarakat Yerusalem.
Dalam fatwa “Hukum Membayar Zakat untuk Mendukung Al-Aqsa dan Rakyat Yerusalem,” ditegaskan mendesaknya penyaluran dana zakat untuk mendukung Masjid Al-Aqsa dan kota Yerusalem, sehubungan dengan makin gencarnya serangan Israel. Quds Press melaporkan, Senin (3/5).
Fatwa mengingatkan, kenyataan yang mengkhawatirkan dan bahaya besar yang dihadapi Al-Aqsa dan rakyat Yerusalem. “Mereka membutuhkan biaya besar untuk mendukung Al-Aqsa dan orang-orang kami yang ditempatkan di dalamnya dan para pembela mereka,” lanjutnya.
“Kami menyerukan umat Islam di seluruh dunia, dan mereka yang kaya dan mampu pada khususnya, untuk memberikan dukungan material dan moral dan dengan menyisihkan uang mereka di jalan Allah untuk mempertahankan Al-Aqsa dan mencegah Yahudi menguasainya,” imbuhnya. (T/RS2/P1)
Baca Juga: Jajak Pendapat: Mayoritas Warga Penjajah Israel Ingin Akhiri Perang
Mi’raj News Agency (MINA)