Jakarta, MINA – Ulama sekaligus pakar Zakat asal Sudan Abu Ila Muhammad Ahmad mengatakan fiqih zakat bisa berkembang sesuai dengan keadaan zaman dan masyarayatnya
“Zakat berbeda dengan shalat. Kalau fiqih shalat tidak ada perubahan dari zaman Rasulullah hingga saat ini dan hingga hari kiamat nanti, namun zakat bisa berbeda penggunaan dan penyalurannya karena kondisi umat berbeda antara zaman dulu, sekarang dan masa yang akan datang,” katanya dalam ceramah Subuh di masjid At-Taqwa, Pesantren Al-Fatah, Cileungsi, Bogor, Selasa (29/5).
Dosen ilmu Zakat di beberapa universitas dan Perguruan Tinggi di Sudan itu mengatakan, jika zaman Nabi dulu tidak ada pekerjaan karyawan (adanya budak yang tidak digaji), maka zaman sekarang ada karyawan yang penghasilannya melebihi petani dan pedagang. Maka mereka wajib menyeluarkan zakat penghasilan berdasarkan ijtihad mayoritas ulama.
“Zaman dulu juga belum ada perusahaan penerbangan, perusahaan tambang, perusahaan teknologo informasi dan lainnya, namun sekarang hal itu ada dan itu juga memiliki potensi zakat yang besar,” paparnya.
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
“Intinya, zakat perlu ijtihad ulama karena permasalahan yang ada di tengah umat berbeda masing masing zaman dan tempat,” tegasnya lagi.
Abu Ila Muhammad Ahmad adalah pakar dan praktisi Zakat yang sudah berpengalaman lebih dari 25 tahun menangani dan mengembangkan zakat di negara Sudan. Kehadirannya di Indonesia untuk memberikan ceramah dan pelatihan tentang zakat di Samarinda, Kalimantan Timur atas undangan dari Pesantren Al-Fatah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (L/P2/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina