Tel Aviv, MINA – Menteri Dalam Negeri Israel, Ghilad Ardan menyerukan pemberlakuan larangan Shalat Jumat di Masjid Al-Aqsa dengan dalih untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Seperti dikutip dari Radio Israel pada Ahad (8/3), Dewan Keamanan Nasional Israel akan membahas larangan tersebut bagi warga Al-Quds, dan Palestina dari Tepi Barat.
Sebelumnya, Otoritas Pendudukan Israel telah melarang warga Palestina dari Tepi Barat memasuki Al-Quds untuk menunaikan shalat, kecuali mereka yang mendapatkan ijin khusus, atau mereka yang berusia di atas 50 tahun.
Sementara itu, Direktur Dewan Wakaf, Syekh Umar al-Kaswani mengecam keras penutupan Masjid Al-Aqsa bagi kaum muslimin untuk Shalat Jumat.
Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan
“Seharusnya yang dilarang masuk adalah para turis yang dibawa masuk pihak Israel, dan mereka yang menyerbu masuk masjid dari kalangan yahudi setiap hari, karena mereka yang kemungkinan membawa virus corona, dan bukan warga Palestina yang datang untuk shalat di rumah Allah,” kata Syekh Umar seperti dikutip dari Pusat Informasi Palestina (Palinfo).
Penutupan Masjid Al-Aqsa bukan kewenangan i IsraelMenteri Dalam Neger dan sekutunya, dengan dalih mencegah virus corona. “Masjid akan tetap dibuka untuk kaum muslimin, kami di Dewan Wakaf akan membuat prosedur yang sesuai untuk melindungi para jamaah shalat,” katanya. (T/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza