Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UMK Harus Persiapkan Enam Hal Ini untuk Sertifikasi Halal

Rana Setiawan Editor : Ali Farkhan Tsani - Sabtu, 10 Agustus 2024 - 04:21 WIB

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 04:21 WIB

20 Views

Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si..(Foto: LPPOM)

Jakarta, MINA – Ada tiga tahapan utama dalam sertifikasi halal, yakni persiapan sertifikasi halal, proses sertifikasi halal, dan pasca sertifikasi halal.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si dalam virtual workshop bertajuk “Pentingnya Setifikasi Halal untuk Ekspor dalam Peningkatan Daya Saing Produk Ekspor Indonesia” beberapa waktu lalu.

Persiapan sertifikasi halal menjadi kunci keberhasilan tahapan selanjutnya. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memahami benar hal-hal apa saja yang perlu disiapkan sebelum melakukan proses sertifikasi halal.

Dikutip dari laman LPPOM MUI, Sabtu (9/8), terdapat enam hal yang perlu disiapkan pelaku usaha, kususnya usaha mikro dan kecil (UMK), dalam sertifikasi halal, yakni: mengetahui akses informasi terkait halal, memahami persyaratan halal, menyiapkan bahan halal, menyiapkan fasilitas produksi halal, menyiapkan system jaminan halal, serta biaya.

Baca Juga: Yayasan Askara Luncurkan Program Pelatihan Keterampilan Tata Boga di Rumah Gizi Bandung

“Seluruhnya memerlukan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak, baik dari keseriusan pelaku usaha sendiri, kami sebagai Lembaga Pemeriksa Halal(LPH), ormas/perguruan tinggi, dan pemerintah,” ujar Muti.

Pertama, untuk mengetahui akses informasi terkait halal dapat dengan cara membuat perkumpulan/asosiasi sesama UMK berdasarkan jenis produk atau lokasi produksi. Misalnya bagi pelaku usaha bakso yang memerlukan penggilingan daging. Jika pelaku usaha menggunakan penggilingan umum akan sulit untuk memastikan daging apa saja yang sudah digiling, sehingga rentan tercemar.

“Sementara jika menggunakan penggilingan daging bersama, daging yang menggunakan penggilingan tersebut pun berasal dari asosiasi yang sama. Sehingga sumber daging mudah untuk dilacak dan dipastikan kehalalannya,” ujarnya.

Kedua, memahami persyaratan halal dilakukan melalui pelatihan dan pendampingan oleh ormas/perguruan tinggi, komunitas penggiat halal, dan sebagainya. Dalam hal ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Dr. Mastuki, M.Ag mengklaim bahwa pihaknya akan memastikan pelaku usaha mendapatkan pendampingan dari ormas, lembaga keagamaan Islam, dan pemerintah (BPJPH).

Baca Juga: Apa Itu Cash Flow? Pengertian, Jenis, dan Dampaknya

Ketiga, dalam menyiapkan bahan halal, ada tiga hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:

Pilih bahan yang sudah bersertifikat halal (lihat logo/cek melalui website atau aplikasi Halal MUI), untuk yang bersertifikat halal dari luar negeri bisa dimintakan copy sertifikat dari supplier/penjual dan pastikan lembaga yang mengeluarkan termasuk yang diakui MUI. Daftar lembaga diakui dapat dilihat di sini.

Pengadaan bahan-bahan halal melalui asosiasi atau koperasi untuk ketertelusuran kehalalannya.
Perlu dukungan pemerintah dalam hal penjaminan kehalalan bahan-bahan kritis, seperti daging, produk mengandung turunan hewan, produk impor termasuk sarana produksi dan pengawasan distribusinya.

Keempat, pelaku usaha harus menyiapkan fasilitas produksi halal. Artinya, fasilitas produk hanya boleh digunakan untuk produk tersebut atau digunakan bersama dengan produk yang juga halal ditandai dengan sertifikat halal MUI.

Baca Juga: Value

Kelima, menyiapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) melalui pelatihan dan pendampingan. Hal ini juga dapat dibantu oleh pusat kajian halal ormas/perguruan tinggi, komunitas penggiat halal, dan sebagainya.

Keenam, terkait dengan pembiayaan. Informasi pembiayaan dapat diperoleh melalui perkumpulan/asosiasi melalui jalur dinas Pembina.

Pada kesempatan lain, Ketua UMK Bidang Makanan dan Minuman Kota Bekasi, Afif Ridwan meminta agar para pelaku UMK dapat melakukan sertifikasi halal produk-produknya. Ia menyebut saat ini hampir seluruh pemerintah daerah memiliki program sertifikasi halal UMK tanpa dipungut biaya.

“Untuk UMK sudah banyak fasilitas dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM, BPOM, atau Kementerian Agama. Untuk skala provinsi atau kota, biasanya diselenggarakan oleh dinas-dinas. Bahkan, pelaku usaha juga akan menerima penyuluhan terkait proses sertifikasi halal,” lanjutnya. []

Baca Juga: Hayu Prabowo Sampaikan Konsep Inovatif Ekonomi Halalan-Thayyiban di Pertemuan Dunia

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda