Jakarta, 19 Dzulhijjah 1436/3 Oktober 2015 (MINA) –Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Sumunar Jati menyatakan, UMKM sebagai salah satu pilar dalam pergerakan roda perekonomian bangsa, memiliki peran penting dalam menghadapi pasar bebas di Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Oleh karena itu, MUI merasa terpanggil untuk mendorong sertifikasi halal bagi UMKM agar memiliki kekuatan daya saing di pasar Asean.
Sementara Valentino Dinsi dari Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia (JPMI), menegaskan, pasar bebas MEA menjadi tantangan yang harus dijawab oleh pelaku usaha di Indonesia, mengingat saat ini saja, sebelum MEA diberlakukan, pasar dalam negeri telah dibanjiri oleh produk dan pelaku usaha dari berbagai Negara.
Untuk menghadapi persaingan tersebut, kata Valentino, pengusaha Muslim harus siap menjadi produsen, terlebih lagi produknya berorientasi ekspor. Katanya saat acara diskusi halal UMKM menuju persiapan MEA di JIExpo Kemayoran Jakarta, Jumat (2/10).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Jangan ikut-ikutan jaringan bisnis yang tidak jelas, karena hanya menjual mimpi. Tapi jadilah pengusaha produsen yang produknya dicari masyarakat,” tegasnya.
Odilia Wineke dari Detikfood, menyatakan, untuk membantu pengembangan UMKM di Indonesia pihaknya mengembangkan portal Solusi UKM yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk mempromosikan produknya. Bahkan, selama Indhex, Solusi UKM ditawarkan dengan harga sangat terjangkau.
Sementara itu, Thomas Gazali dari Rumah Kemasan International menyarankan agar produknya diminati konsumen, faktor kemasan menjadi sangat penting.
Sedangkan Osmena Gunawan, Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta, kembali menegaskan, dalam persaingan bisnis yang semakin ketat, produk halal telah menjadi kekuatan daya saing.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Ketersediaan produk halal tidak hanya memenuhi tuntunan Islam, tapi juga untuk memenangkan persaingan bisnis, termasuk di pasar bebas MEA,” katanya. (T/P002/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?