Jakarta, Kamis, 26 Muharram 1438/27 Oktober 2016 (MINA) – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerapkan kebijakan pembayaran visa sebesar Rp7.000.000 bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkunjung ke negara tersebut maupun melakukan ibadah Umrah untuk yang kedua kalinya.
“Jadi WNI yang akan melaksanakan haji dan umrah untuk kedua kalinya maka dikenakan biaya visa sebesar Rp7 juta rupiah,” ujar Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil, disela Rapat Kuasa Pengguna Anggaran Kemenag Tahun 2016, di Jakarta, Kamis (27/10). Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.
Abdul Djamil menambahkan, penerapan ini sudah berlaku dari awal bulan Oktober 2016. Tidak hanya berlaku bagi WNI saja, tapi kebijakan ini juga berlaku bagi setiap negara lain di seluruh dunia.
Kebijakan itu juga berlaku bagi setiap petugas ibadah haji Kementerian Agama RI. “Kita mengirimkan petugas haji yang sudah berpengalaman dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji. Sebab itu, mereka yang sudah menjadi petugas haji tahun ini, maka musim haji yang akan datang mereka akan dikirim lagi tentu akan terkena biaya tersebut,” kata Abdul Djamil.
Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sendiri telah mengirim surat kepada pemerintah Arab Saudi terkait kebijakkan kerajaan Saudi itu. Dan sampai saat ini pemerintah masih menunggu jawaban bagaimana soal kebijakan itu jika diberlakukan di Indonesia, sebab Indonesia adalah negara yang paling banyak mengirim jamaah haji. (L/M09/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan