Paris, MINA – Badan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) menyerukan kepada Israel untuk menghentikan segala bentuk kegiatan yang dapat membahayakan situs arkeologi kuno Sebastia di wilayah Nablus, Palestina.
Dalam pernyataan resminya dilaporkan WAFA dikutip MINA, Jumat (23/5), UNESCO menegaskan bahwa situs tersebut memiliki nilai sejarah dan budaya yang luar biasa, yang harus dilindungi demi generasi saat ini dan mendatang.
Peringatan tersebut muncul setelah UNESCO menerima laporan tentang proyek konstruksi dan penggalian arkeologis yang sedang berlangsung di lokasi tersebut oleh Kementerian Warisan Israel.
UNESCO menekankan bahwa semua kegiatan di situs Sebastia harus tunduk pada hukum internasional dan hanya boleh dilakukan dengan persetujuan serta kerja sama semua pihak terkait, sesuai dengan Rekomendasi Tahun 1956 tentang Prinsip-Prinsip Internasional Terkait Penggalian Arkeologi dan berbagai konvensi yang diadopsi UNESCO.
Baca Juga: Jaksa ICC Desak Hakim Tolak Permintaan Israel Cabut Surat Penangkapan Netanyahu
Merespons hal ini, Ali Abu Zuhri, anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) sekaligus Ketua Komite Nasional untuk Warisan Budaya Berwujud dan Tak Berwujud, menyambut baik sikap UNESCO tersebut.
Ia menyebutnya sebagai langkah penting menuju perlindungan warisan budaya Palestina, khususnya di tengah meningkatnya ancaman terhadap situs Sebastia.
“Posisi UNESCO sangat konstruktif dan mendorong langkah-langkah nyata,” ujar Abu Zuhri, seraya mengapresiasi kesiapan badan PBB itu untuk mengirim misi pemantauan darurat guna menilai ancaman langsung di lapangan serta memperkuat koordinasi dengan otoritas Palestina terkait.
Abu Zuhri juga menegaskan komitmen Palestina untuk terus bekerja sama erat dengan UNESCO dalam upaya melindungi Sebastia dan situs budaya lain yang terancam. Ia menyatakan bahwa pelestarian warisan budaya adalah bagian tak terpisahkan dari identitas nasional dan memori kolektif rakyat Palestina.
Baca Juga: Rute Bantuan Dinilai Tidak Aman, PBB: Belum Ada Bantuan Disalurkan ke Warga Gaza
Lebih lanjut, ia mengecam keras tindakan otoritas arkeologi Israel yang secara sepihak melakukan penggalian dan pembangunan di wilayah pendudukan tanpa persetujuan otoritas sah di wilayah tersebut.
Ia menilai tindakan ini sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan resolusi UNESCO, serta sebagai ancaman langsung terhadap keaslian dan identitas sejarah situs Sebastia.
Sebastia sendiri merupakan situs bersejarah yang mencerminkan jejak peradaban yang berturut-turut di wilayah Palestina. Situs ini telah masuk dalam daftar sementara warisan dunia milik Negara Palestina sejak 2012 dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum internasional, termasuk Konvensi Den Haag 1954 untuk Perlindungan Properti Budaya dalam Konflik Bersenjata, Protokol Kedua 1999, serta Konvensi Warisan Dunia 1972.
Dengan meningkatnya ketegangan dan risiko kerusakan, desakan UNESCO ini menjadi seruan penting bagi komunitas internasional untuk menegakkan perlindungan hukum atas warisan budaya yang terancam di wilayah pendudukan Palestina.[]
Baca Juga: Puluhan Pemukim Ilegal Israel Serbu Kompleks Masjid Al-Aqsa
Mi’raj News Agency (MINA)