UNHCR DUKUNG PENYELESAIAN PENGUNGSI ROHINGYA

pengungsi rohingya te malaymailonlineKuala Lumpur, 3 Sya’ban 1436/21 Mei 2015 (MINA) – Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (The United Nations High Commissioner for Refugees) menyatakan telah mendukung komitmen Malaysia, Indonesia dan Thailand untuk menyelesaikan masalah pengungsi yang terdampar di Teluk Benggala dan perairan Asia Tenggara.

Disebutkan bahwa komitmen tersebut merupakan langkah awal yang penting dalam mencari solusi untuk masalah pengungsi dan untuk menyelamatkan ribuan nyawa.

“Sekarang yang terpenting adalah bagaimana para pengungsi itu dibawa ke darat tanpa penundaan serta langsung mendapatkan pertolongan pertama dan perawatan lain yang diperlukan,” kata UNHCR dalam sebuah pernyataan The Star, Kamis (21 Mei).

UNHCR juga menyetujui hasil pembicaraan menteri luar negeri dari tiga negara itu, untuk melakukan tindakan lebih lanjut yang diperlukan.

Hal itu termasuk menangani akar penyebab krisis dan mencari kebutuhan dasar mereka yang memang mendapatkan perlindungan internasional.

“Seperti daerah lain di dunia di mana kita melihat gerakan besar para pengungsi melalui laut, negara-negara di kawasan tersebut harus bekerja sama menanganinya,” bunyi pernyataan itu.

UNHCR sendiri disebutkan siap untuk bekerja dengan negara-negara di kawasan itu, guna mencari solusi atas penderitaan para pengungsi.

“Ini mungkin termasuk upaya orang-orang tersebut kembali ke negara asal mereka secara sukarela jika kondisi memungkinkan,” katanya.

Penampungan Malaysia-Indonesia

Sementara itu, Dewan Bar (The Bar Council), yang terdiri dari praktisi dan penasihat hukum berpusat di London,  memuji pemerintah Malaysia dan Indonesia, yang menyediakan tempat penampungan sementara bagi .

Ketua Komite Urusan Pengungsi dan Imigrasi Malaysia di Kuala Lumpur, Datuk M. Ramachelvam mengatakan, langkah bersama itu akan membantu mengakhiri krisis kemanusiaan.

Dia mengatakan, Dewan Bar berusaha mengawasi dan memberikan layanan hukum atas kasus korban perdagangan manusia dan penyelundupan, yang harus dilindungi di bawah Hukum Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran 2007.

Dia mengatakan, mereka yang bertanggung jawab harus berhadapan dengan hukum.

Dewan Bar menegaskan kembali seruannya bagi Pemerintah Malaysia untuk terlibat dengan kantor UNHCR di Kuala Lumpur, dalam penanganan sistem penerimaan dan pendaftaran gelombang manusia perahu itu,” katanya.

Dia mengatakan, klaim mereka atas status pengungsi harus didokumentasikan dan harus diikuti dengan baik, repatriasi atau pemukiman kembali. (T/P4/R11)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor:

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0