Jakarta, 6 Rabi’ul Awwal 1438/6 Desember 2016 (MINA) – Perwakilan dari Uni Eropa dan negara Asean mengadakan pertemuan untuk saling memaparkan progres negara masing-masing dalam penyelesaian masalah penebangan hutan dan perdagangan kayu ilegal di lingkup nasional dan kawasan pada 6-8 Desember 2016 di Hotel Santika Premiere, Jakarta.
Pertemuan tersebut juga membahas upaya-upaya negara dalam memastikan legalitas produk-produk kayu, salah satunya melalui Perjanjian Kerjasama Sukarela (Voluntary Partnership Agreement/ VPA) dengan Uni Eropa dibawah Rencana Program Penegakan Hukum, Tata Kelola, dan Perdagangan Kehutanan Uni Eropa (Forest Law Enforcement Governance and Trade/ FLEGT).
“Indonesia saat ini tengah menerbitkan lisensi FLEGT pertama di dunia bagi produk-produk kayunya, dan karena itu menikmati akses yang lebih luas ke pasar Uni Eropa. Kami berharap pengalaman yang dimiliki oleh Indonesia bisa menjadi pengetahuan dan inspirasi bagi negara lain dalam pengembangan sistem verifikasi legalitas kayu negara tersebut.” ujar Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Guerend saat pembukaan di Jakarta. Selasa (6/12). Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.
Peserta acara ini meliputi pemerintah, industri, dan perwakilan masyarakat sipil dari negara anggota ASEAN yang terlibat proses FLEGT/VPA: Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam. Perwakilan dari Pemerintah Tiongkok juga turut hadir dan akan membawakan topik berjudul “Pengalaman Tiongkok dalam membantu industri dalam penyesuaian dengan legalitas yang diperlukan” dan dibawakan oleh Chen Jie dari Chinese
Academy of Forestry.
Baca Juga: Banjir Rob Genangi Sejumlah Wilayah di Jakarta Utara
Bulan lalu, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mengeluarkan lisensi FLEGT untuk memverifikasi legalnya produk kayu yang diekspor ke Uni Eropa. Direktur Jenderal Manajemen Hutan Berkelanjutan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan Putera Parthama mengatakan, dengan capaian yang telah diraih dengan berhasil memenuhi standar Uni Eropa ini merupakan berkat proses kerjasama yang melibatkan pihak-pihak terkait secara menyeluruh.
“Di samping pentingnya lisensi FLEGT dan akses pasar Uni Eropa bagi hasil kerjasama sukarela Indonesia, kami termasuk juga berupaya untuk memastikan pembangunan berkelanjutan, meningkatkan standar hidup dan mengatasi perubahan iklim. Segala upaya dari sisi penawaran harus seimbang dengan upaya dari sisi permintaan. Dengan kata lain, pasar Uni Eropa harus benar-benar menutup diri dari produk kayu yang tidak terverifikasi secara hukum, termasuk produk kayu yang diekspor ulang dari negara-negara dunia ketiga.” ujarnya. (L/M09/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik