UNI EROPA JATUHKAN SANKSI LANJUTAN KEPADA RUSIA

Bendera Uni Eropa (Gambar: AA)
Bendera (Gambar: AA)

Brussels, 14 Dzulqa’dah 1435/9 September 2014 (MINA) – Presiden Dewan Uni Eropa (EU) Herman Van Rompuy mengumumkan, Uni Eropa yang berbasis di Brussels, Belgia, memperluas sanksi terhadap terkait krisis di Ukraina.

Van Rompuy mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis, Senin (8/9), daftar baru sanksi akan diberlakukan setelah diumumkan pada lembaran resmi Uni Eropa dalam beberapa hari lagi, mengabaikan penilaian terhadap pelaksanaan perjanjian gencatan senjata dan rencana perdamaian.

”Sanksi bertujuan untuk mendorong perubahan tindakan Rusia yang mengacaukan Ukraina Timur,” kata pernyataan itu, Anadolu Agency yang dikutip Mi’raj Islamic NewsAgency (MINA) melaporkan.

Pada 30 Agustus, Dewan Eropa mengutuk meningkatnya aliran separatis pro-Rusia dan pasokan senjata dari wilayah Federasi Rusia ke Ukraina Timur dan agresi pasukan Rusia di tanah Ukraina.

Para pemimpin Uni Eropa sepakat menekan Rusia dengan menyetujui sanksi baru pada hari Senin dalam bidang perusahaan pertahanan dan minyak, terkait dugaan dukungan Moscow kepada para pemberontak.

Adapun perjanjian gencatan senjata Ukraina Timur yang berisi 12 point, menyerukan penarikan semua persenjataan berat, pembebasan semua tahanan dan pengiriman bantuan kemanusiaan ke kota-kota yang hancur di Ukraina Timur.

Gencatan senjata juga mewajibkan pemerintah Kiev untuk memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada kelompok separatis di daerah Donetsk dan Luhansk dan menyerukan dilaksanakannya pemilu lokal di daerah-daerah yang berbahasa Rusia.

Sementara itu, Amnesty International pada hari Ahad mengatakan, semua pihak menunjukkan pengabaian terhadap kehidupan sipil dan melanggar kewajiban internasional.

Amnesty menerbitkan gambar satelit  yang dikatakan menunjukkan persenjataan Rusia dibawa ke Ukraina. Sekretaris Jenderal Salil Shetty mengatakan itu adalah bukti bahwa konflik Ukraina Timur adalah konflik internasional. (T/P001/R11)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor:

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0