Uni Eropa Kecam Rencana Israel Usir Keluarga Palestina di Tepi Barat

Brussels, MINA – Uni Eropa pada hari Selasa (10/50 mengutuk rencana Israel untuk mengusir keluarga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

“Perluasan pemukiman, pembongkaran, dan penggusuran adalah ilegal menurut hukum internasional,” Peter Stano, Kepala Juru Bicara Layanan Diplomatik UE, mengatakan dalam sebuah pernyataan, yang muncul sebagai tanggapan atas keputusan Mahkamah Agung Israel dalam kasus penggusuran Masafer Yatta, Anadolu Agency melaporkan.

Pada tanggal 5 Mei, pengadilan mengakhiri perselisihan hukum antara negara Israel, yang menetapkan wilayah di South Hebron Hills sebagai zona tembak pada tahun 1981, dan orang-orang Palestina yang tinggal di sana selama beberapa dekade.

Keputusan itu praktis menyetujui penggusuran 1.200 warga Palestina dari delapan desa di wilayah tersebut.

“Uni Eropa mengutuk kemungkinan rencana seperti itu dan mendesak Israel menghentikan pembongkaran dan pengusiran,” kata Stano, mendesak Israel untuk menghormati kewajiban internasionalnya.

Dia memperingatkan penggusuran dan pembongkaran, pemindahan penduduk secara paksa, termasuk orang Badui, mengancam solusi dua negara dan “hanya meningkatkan lingkungan yang sudah tegang.”

Stano juga menegaskan, pembentukan zona tembak tidak dapat dianggap sebagai “alasan militer yang mendesak” untuk memindahkan warga di bawah pendudukan.

Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional, membuat semua pemukiman Yahudi di sana ilegal.

Seperti Turkiye dan sebagian besar komunitas internasional, UE tidak mengakui kedaulatan Israel atas wilayah yang telah didudukinya sejak 1967.

Sejak 2001, UE telah berulang kali meminta Israel untuk mengakhiri semua aktivitas pemukiman dan membongkar yang sudah ada. (T/R7/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)