Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uni Eropa Keluarkan Larangan Hijab Di Tempat Kerja

Rudi Hendrik - Rabu, 15 Maret 2017 - 11:48 WIB

Rabu, 15 Maret 2017 - 11:48 WIB

362 Views

jilbab-gettyimage.jpg" alt="" width="800" height="450" /> Foto: Getty Image

Jakarta, 15 Jumadil Akhir 1438/14 Maret 2017 (MINA) –  Pengadilan tertinggi Uni Eropa pada Selasa (13/3) memutuskan perusahaan di negara-negara Eropa untuk melarang para pekerjanya mengenakan simbol keagamaan, dalam hal ini termasuk jilbab.

Keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Kehakiman Eropa dinilai mendiskriminasi Muslimah karena dihasilkan dari pertimbangan kasus yang menimpa resepsionis wanita Muslim di Belgia yang kerja di perusahaan kontraktor G4S.

Resepsionis yang bernama Samira Achbita dipecat pada 2006 setelah dia dilarang memakai kerudung ke tempat kerjanya dan dia memilih keluar. Samira kemudian membawa kasus ini ke pengadilan dan pengadilan menolak tuntutannya.

Beberapa Muslimah yang mendapat perlakuan serupa mengajukan hal yang sama ke pengadilan. Akibatnya, Uni Eropa memberlakukan peraturan pelarangan ini secara serentak di 28 negara Eropa.

Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant

Jilbab menjadi pusat kontroversi di sejumlah negara Eropa, terutama Perancis yang menjunjung tinggi sekularitas dan telah melarang penggunaan jilbab di lokai-lokasi publik.

Banyak pihak mengkritik keputusan Uni Eropa tersebut, dan disebut sebagai menargetkan para Muslimah yang selama ini kental dengan simbol agamanya dibanding agama lain.

Keputusan ini juga datang di tengah puncak pemilu di Belanda yang memperdebatkan dampak imigrasi Timur Tengah  dan kemunculan Islam di negara itu.

“Larangan simbol-simbol agama dan politik saya rasa merupakan larangan terselubung terhadap jilbab. Saya tidak bisa memikirkan simbol lain yang akan mempengaruhi ratusan ribu orang di Eropa,” kata seorang warga Brussels Warda el-Kaddouri kepada Al Jazeera.

Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel

Selain itu, Kim Lecoyer, Presiden Pengacara Muslimah untuk Hak Asasi Manusia mengatakan keputusan itu melegitimasi diskriminasi atas dasar agama.

“Pengadilan bisa mengambil kesempatan untuk menahan laju diskriminasi yang dihadapi perempuan Muslim dan melindungi hak-hak dasar mereka, tetapi mereka memilih tidak melakukannya,” kata Lecoyer.

Keputusan ini disambut negara-negara seperti Perancis, Belgia dan Austria yang ingin memberlakukan hal itu sejak lama. Di Perancis, para pelajar bahkan sudah dilarang mengenakan jilbab sejak 2004.(L/RE1/RS3)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Setelah 40 Tahun Dipenjara Prancis, Revolusioner Lebanon Akan Bebas

Rekomendasi untuk Anda

Khadijah
Khadijah
Khadijah
Khadijah
Khadijah
Khadijah