Brussels, MINA – Uni Eropa menentang Undang-Undang hukuman mati yang akan diberlakukan Israel dengan menargetkan warga Palestina, juru bicara Uni Eropa Carlos Martin Ruiz de Gordejuela mengatakan pada Kamis (4/1).
Ucapan Gordejuela muncul sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh koresponden Anadolu Agency di Brussels dalam sebuah konferensi pers di ibu kota Belgia tersebut.
“Uni Eropa menentang hukuman mati dalam segala situasi dan kasus tanpa pengecualian,” kata Gordejuela.
Knesset (parlemen Israel) pada Rabu (3/1) menyetujui pembahasan awal sebuah rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang akan memungkinkan pihak berwenang Israel menjatuhkan hukuman mati kepada orang-orang Palestina yang terlibat dalam “operasi terhadap sasaran Israel”.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Diusulkan oleh Partai Yisrael Beiteinu yang berhaluan kanan, pembahasan pertama RUU tersebut disetujui oleh 52 anggota berbanding 49 yang tidak setuju. RUU itu harus disetujui dalam pembahasan kedua dan ketiga sebelum menjadi undang-undang.
Sementara itu, warga Palestina mengecam keras RUU itu, yang akan memungkinkan pejuang Palestina dijatuhi hukuman mati.
Pejabat Palestina menyebut undang-undang tersebut bertujuan hanya untuk memberikan perlindungan hukum bagi aksi penindasan Israel terhadap hak-hak orang Palestina. (T/R11/RS2)
Miraj News Agency (MINA)
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina