Brussels, MINA – Uni Eropa (UE) meminta Myanmar untuk mematuhi langkah-langkah sementara yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mencegah semua tindakan genosida terhadap warga Rohingya.
“Kami mengharapkan pemerintah Myanmar sepenuhnya mematuhi perintah ICJ untuk kepentingan keadilan,” kata pernyataan UE pada Senin (27/1).
Uni Eropa juga menyatakan siap mendukung pemerintah Myanmar dalam upayanya untuk mengatasi akar penyebab konflik beragam di Rakhine, untuk mengimplementasikan secara komprehensif, memberikan rekomendasi kepada Komisi Penasihat Rakhine dan untuk mencapai perdamaian di perbatasan Myanmar.
UE menyambut langkah-langkah awal untuk mengakui skala kekerasan yang terjadi, pelanggaran berat hak asasi manusia dan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional oleh militer dan pasukan keamanan Myanmar.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
“Kami berharap Myanmar akan menggunakan peluang ini untuk membuat kemajuan lebih lanjut pada transisi demokrasinya menuju masyarakat di mana hak semua orang diakui dan dilindungi sepenuhnya,” tambahnya.
Ke-28 anggota Uni Eropa mendesak pemerintah Myanmar untuk melakukan “investigasi tindak lanjut yang memadai sesuai dengan standar internasional” dari pelanggaran di Rakhine yang dilaporkan oleh Komisi Penyelidikan Independen yang ditunjuk PBB.
“Tindakan yang dapat dipercaya harus diambil untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran serius ini, terutama oleh pasukan keamanan Myanmar,” imbuhnya.
Sebuah komisi yang dipimpin oleh diplomat Filipina Rosario Manalo mengatakan bahwa kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat dilakukan oleh pasukan keamanan Myanmar, tetapi tidak menemukan niat genosida terhadap Rohingya selama operasi pembersihan di Rakhine pada 2017.
Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel
Laporannya menyebutkan tiga pembunuhan massal yang dilakukan selama penumpasan menyusul serangan oleh Pasukan Keselamatan Arakan Rohingya (ARSA) di pos-pos keamanan.
Operasi militer mulai Agustus 2017 memaksa sekitar 740.000 Rohingya melarikan diri melewati perbatasan ke kamp-kamp pengungsi di Bangladesh.
Myanmar selalu mempertahankan tindakan keras yang diperlukan untuk membasmi pemberontak Rohingya setelah serangkaian serangan menewaskan puluhan personil keamanan.
Lembaga kemanusiaan utama Katolik Inggris menyambut baik putusan ICJ dan mengatakan pihaknya mengirim pesan yang jelas ke Myanmar dan seluruh dunia. (T/RS2/RI-1)
Baca Juga: Setelah 40 Tahun Dipenjara Prancis, Revolusioner Lebanon Akan Bebas
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hotel Italia Larang Warga Israel Menginap Imbas Genosida di Gaza