Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Universitas YARSI, UNMA Banten Kerjasama Pembekalan Sertifikasi Produk Halal

Ali Farkhan Tsani - Selasa, 28 Desember 2021 - 17:32 WIB

Selasa, 28 Desember 2021 - 17:32 WIB

8 Views

Pandeglang, MINA – Universitas Yarsi bekerja sama dengan Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, mengadakan Pembekalan Sertifikasi Produk Halal kepada Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Selasa-Rabu (28-29/12/2021).

Kegiatan yang merupakan Program Pengabdian Masyarakat YARSI Village Empowerment (YVE) bersama Pusat Kajian Produk Halal (PKPH) UNMA dilaksanakan dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat terhadap produk halal dan thayyib.

Direktur PKPH Hadi Susilo,M.Si, mengatakan kepada Kantor Berita MINA, pembekalan yang berlangsung di Aula Kementerian Agama Pandeglang, diikuti 34 pelaku UMKM.

“Produk olahan mereka cukup beragam. Sebagian besar adalah produksi rumahan yang potensial untuk dibesarkan,” ujar Hadi.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Para peserta selama dua hari dibekali berbagai materi tentang produk halal, terutama kewajibannya untuk menjamin kehalalan produk yang dijualnya.

Sertifikasi halal adalah tujuan akhir dari program ini, dan tentu disertai dengan pendampingan oleh UNMA Banten,” lanjutnya.

PKPH UNMA Banten akan membantu pelaku UMKM di Kabupaten Pandeglang dalam proses halal sampai mendapatkan sertifikasi.

“Namun yang lebih penting adalah kesadaran bagi masyarakat Pandeglang untuk memperhatikan kehalalan semua yang dikonsumsinya,” imbuhnya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Kepala Seksi Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama Pandeglang, Dr. H. Kosasih,M.Pd. dalam sambutannya, mendukung penuh terselenggaranya program ini.

Selain sebagai amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, juga untuk menjaga umat Islam dari mengkonsumsi produk yang tidak halal, ujarnya. (L/RS2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia