Serang, MINA – Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerjasama dalam sosialisasi dan penelitian produk halal. Prof. Sukoso, Kepala BPJPH menandatangani MOU bersama Rektor UNMA, Prof. Abdul Ghani Abdullah.
Bersamaan dengan acara tersebut, UNMA juga menyelenggarakan Seminar Nasional dan Workshop “Industri Halal: Peluang dan Tantangan”, Rabu (10/4) di Serang, Banten.
Prof. Sukoso menyampaikan, untuk dapat melaksanakan amanat UU no 33 tahun 2014 tentang JPH, diperlukan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Untuk merumuskan PP JPH, pihaknya sudah mengadakan 36 kali Forum Group Discussion (FGD) dengan tujuh kementerian terkait (Kementerian Agama, Pertanian, Kesehatan, Perindustrian, Perdagangan, Menko Ekuin, dan Menko PMK.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Alhamdulillah UU sudah disahkan, dan rancangan peraturan pemerintah (PP) dan saat ini sudah di meja presiden, tinggal tunggu tanda tangan saja,” tambah Sukoso.
Sukoso mengatakan, UU JPH pernah dua kali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dua-duanya gagal.
Sementara itu, Prof. Abdul Ghani Abdullah menyampaikan bahwa dirinya juga menjadi salah seorang anggota tim perumus penyusunan RUU Jaminan Produk Halal. (L/Gun/abd/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku