Unpad Gratiskan Kuliah Kedokteran di Tahun 2016

www.dnaberita.com
Universitas Padjadjaran (Foto: Univ. Padjadjaran)

, 15 Rabi’ul Akhir 1437/25 January 2016 (MINA) – Mulai tahun 2016, Universitas Padjajaran () menggratiskan biaya pendidikan mahasiswa baru program studi Sarjana Pendidikan dan Pendidikan Dokter Spesialis di Fakultas Kedokteran.

Kebijakan ini diambil agar terpenuhinya kebutuhan tenaga dokter dan dokter spesialis di berbagai daerah, khususnya di Jawa Barat.

“Demi terpenuhinya tenaga dokter di berbagai daerah khususnya di Jawa Barat, Unpad memberikan keringanan dalam hal biaya pendidikan pada program studi Pendidikan Dokter dan Pendidikan Dokter Spesialis di Fakultas Kedokteran,” kata , Prof. Dr. med. Tri Hanggono Achmad pada saat jumpa pers di Ruang Executive Lounge Unpad, Bandung, Senin (25/1).

Hanggono mengungkapkan, ketersediaan tenaga dokter dan dokter spesialis di Jawa Barat belum merata, kebanyakan masih terpusat di kota-kota besar saja.

“Meski gratis, ada syarat yang harus di penuhi oleh para calon mahasiswa kedokteran tersebut, yakni ketika lulus para dokter yang mendapat kuliah gratis ini wajib mengabdi di wilayah atau instansi yang ditentukan. Jika tidak, Rektor berkomitmen tidak akan mengeluarkan ijazahnya,” katanya.

“Unpad ingin membangun sikap kesungguhan para lulusannya untuk benar-benar mengabdi kepada masyarakatnya,” tegas rektor yang pernah mendapat penghargaan sebagai Dosen Teladan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Tahun 1997 itu.

Sementara itu, Dekan Fakultas , Dr. Yoni Fuadah Syukriani menilai, dibentuknya program itu semata-semata untuk menghasilkan lulusan yang benar-benar mencintai masyarakat.

“Ini adalah salah satu cara memfasilitasi mereka (mahasiswa) sehingga bisa bekerja dan mengabdi pada masyarakat,” katanya.

Tidak hanya itu, program ini diharapkan agar bisa memancing percepatan pembangunan baik dari segi pendidikan maupun medis di Indonesia.

Dan yang tidak kalah penting, tidak adanya lagi kasus-kasus penolakan pasien di rumah sakit-rumah sakit dengan alasan pasien tidak dapat membayar biaya pengobatan. (T/Rzk/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)