Gaza, MINA – Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) memperingatkan lonjakan tajam kasus malnutrisi di Jalur Gaza akibat ketatnya blokade Israel yang terus menghalangi masuknya bantuan kemanusiaan.
Dalam pernyataan resminya, Ahad (13/7), UNRWA mengungkapkan, salah satu klinik mereka di Gaza mencatat peningkatan signifikan kasus malnutrisi sejak Maret 2025, tepat ketika Israel memperketat pengepungan total di wilayah tersebut.
“Sejak saat itu, UNRWA tidak diizinkan membawa masuk bantuan kemanusiaan apa pun,” demikian pernyataan UNRWA seperti dikutip Anadolu Agency.
Meski dihadapkan pada keterbatasan pasokan, tim UNRWA tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar termasuk penilaian gizi bagi anak-anak. “Kami terus berupaya membantu kelompok paling rentan,” tambah badan tersebut.
Baca Juga: Tujuh Badan PBB Serempak Peringatkan Krisis Bahan Bakar di Gaza
Kantor Media Pemerintah Gaza melaporkan, sejak Oktober 2023, sedikitnya 67 anak di Gaza meninggal dunia akibat kelaparan yang diperparah oleh blokade Israel yang kini telah memasuki hari ke-103.
Sistem kesehatan di Gaza nyaris lumpuh total. Selain dampak blokade, fasilitas kesehatan banyak yang hancur akibat serangan militer Israel. Penutupan perlintasan perbatasan semakin memperparah kondisi karena pasokan bahan bakar, obat-obatan, dan peralatan medis tidak bisa masuk ke Gaza.
Krisis bahan bakar pun mengancam penghentian operasional fasilitas medis terakhir yang masih bertahan melayani warga.
Sejak ofensif besar-besaran Israel ke Gaza dimulai pada 7 Oktober 2023, hampir 57.900 warga Palestina telah gugur, mayoritas di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.
Baca Juga: Satu Tentara Israel Tewas di Khan Younis, Pejuang Gaza Aktif Dokumentasikan Perlawanan
Selain menimbulkan kehancuran infrastruktur dan krisis pangan, serangan brutal Israel juga memicu penyebaran penyakit di tengah kepungan total yang menyesakkan kehidupan warga Gaza.
Tindakan Israel pun kini dihadapkan pada proses hukum internasional. November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kekejamannya di Jalur Gaza. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ribuan Warga Israel Demo di Tel Aviv Tuntut Pertukaran Tahanan