Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UNRWA Serukan Pembebasan Anak Palestina Amal Nakhleh dari Penjara Israel

siti aisyah - Sabtu, 15 Januari 2022 - 00:21 WIB

Sabtu, 15 Januari 2022 - 00:21 WIB

5 Views ㅤ

Yerusalem, MINA – Badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) menyerukan pembebasan segera anak Palestina Amal Nakhleh yang sakit kritis dari penahanan administratif Israel dengan alasan kemanusiaan yang mendesak.

UNRWA Tepi Barat menyerukan pembebasan segera Amal Nakhleh dari penahanan administratif atas dasar kemanusiaan yang mendesak dan sangat prihatin dengan penahanan sewenang-wenang yang sedang berlangsung terhadap anak di bawah umur,” kata UNRWA dalam keterangan persnya seperti dikutip WAFA, Jumat (14/1).

Amal Muamar Nakhleh adalah seorang pengungsi Palestina berusia 17 tahun dari kamp Jalazone. Ia ditempatkan dalam penahanan administratif oleh pasukan pendudukan Israel selama enam bulan pada 21 Januari 2021. Penahanan administratif kemudian diperpanjang selama empat bulan pada Mei 2021 dan sekali lagi pada September 2021 dengan tambahan empat bulan.

“Ketika perpanjangan saat ini berakhir pada 18 Januari 2022, Amal akan berada di penjara selama satu tahun dan akan berusia 18 tahun, tidak lagi di bawah umur,” jelas UNRWA.

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Baik Amal maupun keluarganya tidak mengetahui tuduhan terhadapnya dan telah diberitahu oleh pihak berwenang Israel bahwa itu adalah ‘kasus administrasi rahasia.’

Tim kuasa hukum Amal menyatakan bahwa ini adalah salah satu kasus atensi administratif terlama yang pernah mereka temui.

Amal lahir tiga bulan sebelum waktunya dan didiagnosis dengan penyakit autoimun parah: myasthenia gravis. Kondisi ini membutuhkan perawatan dan pemantauan medis yang berkelanjutan. Hanya beberapa bulan sebelum penahanannya, Amal menjalani operasi untuk mengangkat kankernya.

“Karena kondisi kesehatannya, Amal tidak dapat divaksinasi COVID-19 dan harus mengonsumsi obat imunosupresan, artinya nyawanya berisiko tinggi jika terkena COVID-19,” jelas UNRWA.

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

UNRWA mengatakan, seperti diketahui bahwa pengaturan penjara Israel tidak tepat untuk mengobati dan memantau penyakit autoimun, apalagi memberikan perlindungan yang memadai terhadap COVID-19.

Selama proses pengadilannya dalam beberapa hari terakhir, salah satu keluarga Amal diizinkan untuk menemuinya dalam setahun terakhir, keluarganya mengamati bahwa Amal mengalami kesulitan berbicara dan bernapas, dan merupakan tanda kondisi medisnya memburuk.

Selama persidangan, Amal memberi tahu hakim, ia akan memulai mogok makan jika penahanan administratifnya diperpanjang lebih lanjut. Jika dia mengambil langkah ini, Amal akan menghadapi risiko besar karena kondisi kesehatannya yang sudah rapuh.

Keputusan perpanjangan penahanan administratif dijadwalkan akan diambil Selasa ini, 18 Januari 2022.

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Penahanan administratif yang dikenakan kepada Amal tanpa dakwaan dan berdasarkan bukti rahasia merupakan bentuk penahanan sewenang-wenang yang tidak diperbolehkan menurut hukum internasional. (T/R6/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Dunia Islam