Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk Tembus Pasar Dunia, LPPOM MUI Genapkan Standar Akreditasi Halal

kurnia - Selasa, 28 Mei 2019 - 12:14 WIB

Selasa, 28 Mei 2019 - 12:14 WIB

2 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Untuk tembus pasar dunia,  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kini telah menggenapkan standar akreditasi skema Uni Emirat Arab (UEA).

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menjelaskan, berdasarkan tindak lanjut hasil rapat Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada 24 April 2019, diputuskan bahwa LPPOM MUI berhak mendapatkan akreditasi penambahan ruang lingkup Rumah Potong Hewan (RPH) dan lingkup skema UEA S.2055-2.2016 dari lembaga akreditasi.

“Dengan diperolehnya akreditasi penambahan, maka pihaknya berhak menggunakan simbol akreditasi atau pernyataan akreditasi oleh KAN di ruang lingkup RPH dan sesuai dengan skema standar UEA,” kata Lukmanul di Jakarta, Senin (27/5).

Dia menambahkan bahwa ruang lingkup akreditasi kategori RPH untuk LPPOM MUI semakin melengkapi ruang lingkup akreditasi yang diberikan KAN sebelumnya. Akreditasi SNI ISO IEC 17065;2012 sebagai lembaga Sertifikasi Halal kepada LPPOM MUI diberikan pada 2018.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Hal Ini berarti LPPOM MUI memiliki ruang lingkup tambahan yakni RPH, dan memiliki total ruang lingkup akreditasi sebanyak 15 kategori berdasarkan standar UAE 2055:22-2016,” ujar dia.

Sertifikasi ISO 17065 merupakan penilaian kesesuaian persyaratan akreditasi lembaga sertifikasi produk, barang, dan jasa untuk menjamin lembaga sertifikasi melaksanakan sistem sertifikasi pihak ketiga secara konsisten.

Standar tersebut digunakan sebagai acuan bagi badan akreditasi dalam mensyaratkan pengoperasian lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa.

Sebelumnya yakni pada tahun 2016 laboratorium halal LPPOM MUI telah memperoleah sertifikasi Akreditasi SNI ISO/IEC 17025;2008 meliputi pengujian detekasi Porcine DNA menggunakan Real Time PCR, dengan ruang lingkup daging dan produk olahannya, bahan sediaan obat/Farmasi, dan Bumbu dengan nomor akreditasi LP-1040-IDN.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Urgensinya, agar dapat menjalankan lembaga sertifikasi sesuai standar dunia dan keberterimaan produk yang disertifikasi LPPOM MUI oleh masyarakat di negara-negara yang mengacu standar yang sama, contohnya UEA,” kata Lukman.

“Dengan semakin lengkapnya akreditasi KAN skema UEA, maka produk nasional Indonesia bisa lebih mudah menembus pasar halal dunia, khususnya UEA sebagai hub halal di kawasan Timur Tengah,” tutur dia. (L/R03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia