Jumlah Tes PCR di Jakarta, Empat Kali Standar WHO

Jakarta, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi , Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan PCR sebanyak 4.936 spesimen.

Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 4.117 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 578 positif dan 3.539 negatif.

“Dari 578 kasus positif tersebut, 201 kasus adalah akumulasi data tanggal 10 dan 11 yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 44.936. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 46.360,” kata Dwi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8).

Ia menjelaskan, WHO telah menetapkan standar jumlah tes PCR adalah 1.000 orang per 1 juta penduduk per minggu. Berdasarkan WHO, Jakarta harus melakukan pemeriksaan PCR minimum pada 10.645 orang (bukan spesimen) per minggu, atau 1.521 orang per hari.

“Saat ini jumlah tes PCR di Jakarta setiap pekan adalah 4X lipat ,” imbuhnya.

Tes PCR di Jakarta dilakukan melalui kolaborasi 54 Laboratorium Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, BUMN, dan swasta. Pemprov DKI Jakarta memberikan dukungan biaya tes kepada Laboratorium BUMN dan swasta yang ikut berjejaring bersama dalam pemeriksaan sampel program.

Sementara itu, penambahan kasus positif pada hari ini sebanyak 578 kasus. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 8.925 (orang yang masih dirawat / isolasi).

Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 27.242 kasus. Dari jumlah tersebut, 17.349 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 63,7%, dan 968 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,5%.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 8,3%, sedangkan Indonesia sebesar 15,5%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Di samping itu, dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 oleh masyarakat, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta secara aktif melakukan pengawasan hingga penegakan aturan di seluruh wilayah DKI Jakarta, yaitu pada Tempat/Fasilitas Umum, Kegiatan Sosial Budaya, dan Pelanggaran Perseorangan Tidak Memakai Masker.

Sampai dengan 12 Agustus 2020, Satpol PP DKI Jakarta memberikan 605 Sanksi Teguran Tertulis dan 143 Sanksi Denda di Tempat/Fasilitas Umum. Sementara untuk kegiatan Sosial Budaya terdapat 12 Sanksi Teguran Tertulis, 29 Sanksi Denda, dan 26 Sanksi Segel.

Bagi pelanggaran tidak memakai masker oleh perseorangan diberlakukan Sanksi Kerja Sosial kepada 73.741 orang dan Sanksi Denda berupa uang tunai kepada 9.319 orang.

Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 1.377.810.000, Tempat/Fasilitas Umum sejumlah Rp 511.850.000, dan Kegiatan Sosial Budaya sejumlah Rp 203.500.000. Total denda uang tunai yang masuk sampai dengan 12 Agustus 2020 sejumlah Rp 2.093.160.000.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. (L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.