Update Covid, 16 Sept: Penambahan 30 Kematian di Jakarta

, MINA  – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, per 16 September 2020 sebanyak 58.458 kasus.

Dari jumlah total kasus tersebut, Dwi mengatakan, pasien sembuh sebanyak 44.251 setelah penambahan 945 orang dengan tingkat kesembuhan 75,7%, dan 1.498 pasien meninggal dunia dengan penambahan  30 orang tingkat kematian 2,6%.

Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19, demikian keterangan yang diterima MINA.

Sementara dilakukan tes PCR sebanyak 6.951 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 5.561 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.003 positif dan 4.558 negatif. “Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.505 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 502 kasus dari tanggal 12, 13 dan 14 September yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 73.665. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 59.572,” terangnya.

Ia memaparkan, jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.709 (orang yang masih dirawat / isolasi).
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 13,8%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 7,5%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada penerapan kembali PSBB seperti awal pandemi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Kedua. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Ketiga. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Dwi mengimbau agar saling mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments are closed.