Update Covid-19 DKI Jakarta 5 November, Tingkat Kesembuhan 90,3 Persen

, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (5/11) total 109.411 kasus.

Dari jumlah total kasus tersebut, dinyatakan sembuh sebanyak 98.806 pasien, setelah penambahan 973 orang dengan tingkat kesembuhan 90,3 persen.

Sementara untuk yang meninggal dunia sebanyak 2.331 orang
dengan penambahan 16 orang, tingkat kematian 2,1%, sedangkan tingkat kematian secara nasional sebesar 3,4%, demikian keterangan yang diterima MINA.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 198 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 8.274 (orang yang masih dirawat/isolasi).

Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi/perawatan secara tepat, sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.

Dwi memaparkan, dilakukan tes PCR sebanyak 9.612 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.690 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 791 positif dan 6.899 negatif.

“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 124.248. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 47.838,” ucapnya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,9%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,3%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.

Dwi mengatakan, kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.

Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19. (R/R8/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.